Ada Kabar Baik, BPJS Ketenagakerjaan Morotai Perkuat Perlindungan Pekerja Mandiri

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan agar masyarakat yang bekerja secara mandiri tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

Maluku Utara724 Dilihat

MOROTAI | medianasional.id — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Program jaminan BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat upaya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja, termasuk pekerja mandiri yang sehari-hari menggantungkan penghasilan dari berbagai sektor informal.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan agar masyarakat yang bekerja secara mandiri tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

Petugas Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pulau Morotai, Guntino M. Djambak, kepada medianasional.id, Rabu (16/9/2026), menjelaskan bahwa proses pendaftaran bagi peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) relatif mudah.

Menurut Guntino, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri dapat datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pulau Morotai dengan membawa KTP dan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulau Morotai, Rosita A. Lasidji, S.Hi., mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, meskipun pemerintah daerah menghadapi kebijakan penghematan anggaran dan beban fiskal yang tinggi.

“Pemda, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Morotai, tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat melalui program jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rosita.

Ia menjelaskan, dukungan penganggaran untuk perlindungan pekerja dilakukan melalui beberapa skema. Untuk pekerja rentan di desa, penganggaran dapat dilakukan melalui APBDes dengan sasaran antara lain kepala desa, perangkat desa, dan pekerja rentan.

Sementara itu, pekerja dari sektor pertanian dan perikanan juga mendapat perhatian melalui instansi teknis terkait. Petani melalui Dinas Pertanian, sedangkan nelayan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Rosita menambahkan, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri juga dapat memperoleh informasi dan layanan melalui Disnakertrans atau melalui Perisai yang telah ditunjuk di masing-masing kecamatan.

Untuk pekerja Penerima Upah (PU), atau pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan, proses pendaftaran dilakukan melalui perusahaan dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Guntino menjelaskan, peserta Penerima Upah mendapatkan perlindungan melalui lima program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu, peserta mandiri seperti nelayan, pedagang, sopir angkot, pengemudi bentor, petani, maupun pekerja lepas dapat mengikuti program perlindungan sesuai dengan kepesertaan yang dipilih.

Untuk peserta mandiri, iuran dua program perlindungan disebut sebesar Rp16.800 per bulan, sedangkan kepesertaan tiga program sebesar Rp36.800 per bulan.

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang tersedia, di antaranya bank mitra seperti BRI dan BNI, agen BRILink.

Beragam pilihan pembayaran tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Di Kabupaten Pulau Morotai, dukungan terhadap perlindungan pekerja juga mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Sejumlah pekerja mandiri, khususnya petani dan nelayan, disebut telah mendapat dukungan kepesertaan melalui anggaran pemerintah daerah.

Guntino mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.

“Perlindungan ini penting untuk memproteksi diri saat masyarakat melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari,” ujar Guntino.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut menjadi salah satu upaya memberikan perlindungan bagi pekerja, baik mereka yang bekerja pada perusahaan maupun masyarakat yang mencari penghasilan secara mandiri.

Dengan akses pendaftaran yang relatif sederhana, pilihan pembayaran yang beragam, serta dukungan pemerintah daerah bagi kelompok pekerja tertentu, BPJS Ketenagakerjaan Morotai terus mendorong perluasan kepesertaan pekerja di Kabupaten Pulau Morotai.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses