Abaikan Hak Pekerja, Perusahan Nickel PT Priven Lestari Haltim Berpotensi Lanjut Ke Meja Hijau

Jakarta, Maluku Utara708 Dilihat

Maba, medinasional.id – Polemik Perusahan Nickel PT Priven Lestari yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur nampaknya akan berbuntut panjang terkait hak tenaga kerja yang tidak terbayarkan selama 3 bulan. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Timur melalui mediator Kemnaker RI Kabupaten Halmahera Timur juga di abaikan oleh PT Priven seakan-akan diduga lebih berkuasa dibandingkan pemerintah setempat.

Dinas Tenaga Kerja Halmahera Timur melalui Mediator Kemnaker RI Kabupaten Halmahera Timur, Saiful Kadir saat dikonfirmasi mengatakan bahwa atas masalah tersebut pihak pemerintah sudah berupaya berkomunikasi menyelesaikan masalah kedua belah pihak untuk menyelesaikan hak pekerja. Namun pihak perusahaan masih saja mengabaikan/menghindar.

” Kami sudah pernah komunikasi ke dua belah pihak, hanya saja perusahan masih mengabaikan, tapi seandainya pengaduan tertulis dari karyawan masuk ke Disnaker pasti Disnaker tindak lanjuti. Kalau seperti ini, nantinya akan berujung ke pengadilan, karena komunikasi pemerintah ke perusahan agak susah,” ucapnya.

Lanjut dia, meski demikian, Disnaker Halmahera Timur akan melayangkan surat panggilan, jika panggilan tidak di respon maka wajib mediator melakukan pelimpahan kasus ke Provinsi atau anjuran ke pengadilan.

Dari masalah ini, ia jga menyampaikan ada berapa pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahan Nickel PT Priven Lestari tentang hak pekerja, UU no 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial, UU 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, Jo UU no 11 tahun 2021 tentang cipta kerja, PP 35 tahun 2021 PKWT, ali daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pasal 56 tentang PHK, dan UU no 36 tentang pengupahan, serta uang kompensasi.

” Setelah dilihat dari masalah ini, berpotensi naik ke pengadilan hubungan industrial melalui anjuran mediator apabila dalam waktu dekat surat panggilan tidak direspon oleh perusahan,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Saiful, selaku mediator Kemnaker RI Kabupaten Halmahera Timur mendukung pernyataan yang di sampaikan Ketum PB FORMMALUT JABODETABEK bahwa pelanggaran yang di lakukan perusahan terancam di hentikan.

” Jadi menurut saya masalah ini bukan hanya pada aturan tenaga kerja tapi berujung pada pidana, jika perusahan tidak memberikan hak pekerja maka sudah jelas ada sangksi hukumnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses