45 Pejabat Fungsional Dilantik

Jawa Tengah103 Dilihat
Kajen, redaksimedinas.com – Bupati Pekalongan, H. Asip Kholbihi, SH. M.Si diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) Kab. Pekalongan, H. Totok Budi Mulyanto, SE, Senin (30/10) pagi, melantik dan mengambil sumpah 45 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dalam jabatan fungsional. Mereka terdiri dari Guru (2 orang), Pranata Komputer (41 orang), Auditor (1 orang), dan Dokter (1 orang).
 
Acara yang dilangsungkan di Aula lantai 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD dan Camat se-Kab. Pekalongan.
 
Dalam amanatnya, yang dibacakan oleh Kepala BKD Diklat, Bupati Pekalongan mengungkapkan bahwa pelantikan pejabat fungsional seperti yang dilaksanakan pada hari ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas organisasi pemerintahan agar semakin efektif dan efisien, dimana jabatan fungsional akan terus dikembangkan dan dilengkapi sedangkan jabatan struktural cenderung akan semakin dibatasi.
 
“Dengan kata lain kedepan organisasi pemerintah niscaya menjadi miskin struktur namun kaya fungsi,” tegas Bupati.
 
Ditambahkan Bupati bahwa, adanya kebijakan inpassing/penyesuaian akan memberikan peluang atau kemudahan bagi ASN untuk diangkat dalam jabatan fungsional serta berkarir dan dihargai sebagai profesional. Tak lupa Asip mengucapkan selamat kepada para ASN yang baru saja dilantik dan berpesan agar terus meningkatkan komitmen untuk meningkatkan ketrampilan atau keahliannya, bekerja dengan penuh tanggungjawab dan loyalitas yang ditunjukkan delam bentuk kinerja nyata.
 
Sementara itu, Kepala BKD Diklat Kab. Pekalongan, pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa pelantikan pejabat fungsional hari ini merupakan yang pertama kali digelar di Kabupaten Pekalongan, dan kedepan akan dilaksanakan acara serupa sebagai implementasi dari Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan menurut Undang-Undang ASN. (dinkominfo kab.pekalongan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.