Ilustrasi
Tulangbawang Barat,redaksimedinas.com–
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mengadakan acara wajib menanam lima pohon bagi calon pengantin yang akan melangsungkan prosesi pernikahan.
Kegiatan tersebut bertujuan sebagai implementasi nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian RI, yang kemudian diterbitkan peraturan bersama dengan nomor surat P.7/PDASHL – SET/2015 dan nomor DJ:II/55555 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanaman dan Pemeliharaan oleh Pasangan Calon Pengantin di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan itu kepala Kementrian agama Kabupaten Tubaba Sudarno Berharap dengan adanya peraturan baru ini para warga masyarakat Kabupaten Tubaba dapat Lebih Mencintai Lingkungannya
“Penanaman secara simbolis pohon pengantin ini selain menggambarkan cinta kepada pasangannya, supaya para calon pengantin juga lebih cinta kepada lingkungannya,” Ucap Sudarno seusai acara penanaman pohon pengantin yang berlangsung di halaman kantor Kemenag setempat, Senin(30/10/17).
Dijelaskan Sudarno soal peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia dan sudah ada kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kementerian Agama.
“Setelah kegiatan di Kabupaten kita ini, persyaratan tersebut juga akan diikuti oleh seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi Lampung,”jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nisom Ahmad Kadir, menyambut baik adanya program tersebut, yang diberlakukan bagi para calon pengantin khususnya kepada warga Kabupaten Tulang bawang Barat.
“jadi program ini sangat baik dilaksanakan agar seluruh pengantin dapat cinta kepada lingkungan sekitarnya, “Pungkasnya.(Deri)