Siapa yang Benar Menkeu Sebut Pemprov Kaltara Endapkan Dana Rp 4,7 T, Kepala BPKAD Membantah?

Kalimantan Utara377 Dilihat

Kalimantan Utara, medianasional.id- Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudha Sadewa menyebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memiliki dana mengendap di bank sebesar Rp4,7 triliun.

Ia khawatir dana tersebut sengaja diendapkan untuk mengejar bunga deposito, sehingga dana tidak segera digunakan untuk pembangunan dan layanan masyarakat yang produktif.

Pemerintah pusat mengimbau agar pemda mengelola dana tersebut secara bijak dan segera memanfaatkan dana untuk penggerak ekonomi daerah.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) membantah keras klaim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut bahwa Pemprov Kaltara memiliki dana mengendap sebesar Rp 4,7 triliun di bank.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, menjelaskan bahwa data tersebut keliru dan sudah menjadi polemik di masyarakat.

Pemprov Kaltara menegaskan bahwa dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang diterima Kaltara di tahun 2025 hanya sekitar Rp 1,7 triliun, dan total uang daerah tidak mencapai Rp 4,7 triliun.

Data yang salah itu bahkan sudah diklarifikasi secara resmi melalui surat langsung dari Gubernur Kaltara ke pemerintah pusat.

Denny menyebut bahwa angka dana mengendap sebesar Rp 4,7 triliun itu tidak logis jika dibandingkan dengan kondisi riil keuangan daerah.

Sebagai informasi, saldo yang sebenarnya menurut Pemerintah daerah per September 2025 adalah sekitar Rp 555 miliar.

Dana simpanan dalam deposito Pemprov Kaltara juga tidak mencapai Rp 4,7 triliun, hanya sekitar Rp 300 miliar tersebar di empat bank sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Singkatnya, Pemprov Kaltara secara tegas menyatakan angka dana mengendap Rp 4,7 triliun dari Menteri Keuangan adalah kekeliruan data yang fatal dan sudah diluruskan ke pemerintah pusat serta instansi terkait.

Namun, Pemprov juga menyatakan jika dana tersebut benar ada akan menjadi kabar baik untuk pembangunan daerah, tapi data resmi dan riil yang mereka gunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah dana TKD Rp 1,7 triliun plus sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang riil sekitar Rp 17 miliar saja.

Saat ini publik menunggu fakta yang sesungguhnya apakah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa, atau Pemprov Kaltara melalui Kepala BPKAD, Denny Harianto yang benar, dan jika terbukti mengendapkan dana apakah berpotensi merugikan negara?. 

Pewarta : Zainal La Adala

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses