Pemkab Raja Ampat Segera Lakukan Identifikasi, Pemetaan Untuk Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi

Raja Ampat79 Dilihat
Kabag Organisasi Sekertariat daerah (Setda) Kabupaten Raja Ampat, Ricardo Umkeketony, S.STP.

RAJA AMPAT, medianasionl.id-Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja melalui Kepala bagian organisasi (Kabag) pada Sekertariat daerah (Setda) Kabupaten Raja Ampat,Ricardo Umkeketony, S.STP kepada medianasional.id menyampaikan, Salah satu hal penting yang disampaikan Presiden Republik Ir .H.Joko Widodo (Jokowi) pada sidang Paripurna MPR-RI tanggal 20 Oktober 2019 tentang perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian /keterampilan dan kompetensi tertentu.

“Penyederhanaan birokrasi yang berkaitan dengan pemangkasan eselonisasi dari pusat sampai ke daerah termasuk di Raja Ampat,”kata Kabag Organisasi saat ditemui dikantornya,jalan kompleks perkantoran Pemkab Raja Ampat, Kelurahan Warmasen, Distrik (Kecamatan) Kota Waisai, Raja Ampat,Papua Barat, Senin (25/11) pukul 15:00 waktu setempat.

Dijelaskannya, arahan Presiden tersebut mengisaratkan perlunya tindak lanjut yang besifat konkret yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 384 tahun 2019.

Menurut Ricardo sapaan akrab Kabag Organisasi, yang jelas hal itu terkait dengan langkah strategis dan konkrit untuk penyederhanaan birokrasi tujuannya agar supaya birokrasi itu lebih dinamis lebih profesional dan ada peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan untuk masyarakat.

“Untuk itu, kita di daerah terutama di bagian organisasi setda Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan perintah dalam surat edaran itu,kita sementara melakukan identifikasi dan pemetaan terkait dengan jabatan-jabatatan eselon 3 (tiga) dan 4 (empat) yang dimungkinkan ataupun mungkin akan menjadi jabatan fungsional,”terangnya.

Lebih lanjut,Kabag Organisasi menuturkan, jabatan struktural eselon 3 dan 4 yang rencananya akan diubah menjadi jabatan fungsional. Penyederhanaan organisasi ini supaya birokrasi yang lebih dinamis profesional efektif efisien supaya kinerja pelayanan semakin baik seingga ini kita lakukan.

“Menurut Pak Presiden perlunya dilakukan pemangkasan itu yang kemudian diartikan jabatan struktural dialihkan menjadi jabatan fungsional dan kami diberi kesempatan sampai Minggu ke-4 bulan Desember sudah harus selesai melakukan identifikasi dan permintaan,dan kemudian hasilnya sudah diserahkan dalam bentuk softcopy kepada Menpan RB di Jakarta,” bebernya.

Lebih jauh Kabag Organisasi mengungkapkan, untuk proses transformasi jabatan dari jabatan struktural eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkab Raja Ampat menjadi jabatan fungsional, pihaknya akan melakukan pemetaan terlebih dahulu dari hasil pemetaan itu kemudian paling lambat Minggu ke-4 dan paling lambat bulan Juni 2020 sudah selesai ditransformasikan dari struktural ke fungsional.

Ia mengaku, banyak sekali jabatan jabatan eselon 3 dan 4 yang struktural akan berubah menjadi jabatan fungsional, menyangkut jumlahnya sementara phaknya (bagian organisasi) saat ini tengah melakukan identifikasi dan pemetaan karena memang ada prasyarat.

“Seperti contoh untuk jabatan-jabatan yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas otoritas legalisasi yang bertujuan dokumen ataupun kewenangan kewilayahan diantaranya contoh distrik (camat), lurah itu tetap sebagai pejabat eselon 3 dan pejabat eselon 4 jadi tidak semua cuma,” ungkap Kabag Organisasi.

Dikatakannya,yang memenuhi ketentuan untuk ditransformasikan seperti mungkin jabatan Kepala Bidang,kepala seksi di transformasi dari struktural ke-fungsional.

“Saat ini kita masih lakukan identifikasi, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama hasilnya sudah bisa kami laporkan dan serahkan dalam bentuk softcopy ke Menpan RB,”pungkasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.