Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak, Mulai 01 Oktober – 15 Desember 2021

Tulungagung323 Dilihat

Tulungagung, Medianasonal.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, terus berupaya untuk bisa membantu meringankan beban pada masyarakat wajib pajak dengan penghapusan/pembebasan denda di dalam situasi masih pandemi covid-19 ini.

Bapenda Tulungagung mengajak masyarakat wajib pajak untuk bisa memanfaatkan momentum terkait program bebas denda Pajak Daerah yang di mulai pada tanggal 01 Oktober – 15 Desember 2021.

Pajak Daerah itu, meliputi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Minerba, Parkir, Air Tanah dan PBB-P2 tahun 2021.

Kepala Bapenda Tulungagung Endah Inawati, S.E., MM saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, sebagai upaya membantu warga masyarakat dalam situasi pandemi covid-19 ini, bagi masyarakat wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan pajak daerah, agar segera bisa memanfaatkan program pembayaran pajak daerah bebas denda, yang di mulai tanggal 01 Oktober sampai dengan 15 Desember 2021 mendatang.

Cara pembayaran nya pun cukup mudah dan cepat, seperti untuk pembayaran PBB-P2 melalui Bank Jatim, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan bisa di Bapenda Kabupaten Tulungagung.

“Program bebas denda pajak daerah ini sudah di mulai pada tanggal 01 Oktober 2021 kemarin dan akan berakhir pada tanggal 15 Desember 2021 mendatang, dan bagi masyarakat wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan/tanggungan wajib pajak di harapkan bisa memanfaatkan momentum ini dengan baik,” katanya, Kamis (28/10/2021).

Endah Inawati juga berharap kepada masyarakat Tulungagung untuk kedepannya agar bisa lebih tertib dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam, Parkir, Air Tanah dan PBB-P2 supaya tidak melampaui tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditetapkan sehingga bisa terhindar dari sanksi administrasi.

“Semoga saja program ini, bisa membantu meringankan beban masyarakat wajib pajak di dalam situasi pandemi covid-19 dan juga bisa memberikan manfaat serta bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat Tulungagung, bahwa pajak daerah itu berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung, dengan meningkatnya PAD secara tidak langsung bisa mempengaruhi pembangunan di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya.(Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses