
Tulungagung, Medianasional.id – Setelah adanya pemberitaan di medianasional.id yang di unggah beberapa hari kemarin dengan judul “Konsumen WOM Finance Kecewa, Kendaraannya Ditarik Debtcollector Disaat Ditinggal Bekerja”. Pimpinan dari WOM Finance Cabang Tulungagung memberikan klarifikasi dan tanggapan adanya keluhan konsumen WOM atas nama Elvi Priono yang merasa kecewa atas penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debtcollector WOM finance Tulungagung.
Pimpinan WOM finance Cabang Tulungagung Karjono, saat ditemui memberikan klarifikasi dalam aturan dan mekanisme yang dilakukan oleh pihak WOM finance Cabang Tulungagung dalam proses serah terima kendaraan Marsela (istri) konsumen atas nama Elvi Priono saat itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Dari pihak konsumen Elvi Priono melalui istrinya (Marsela) saat itu ditemui oleh kedua orang petugas WOM finance di rumahnya, untuk menanyakan keterlambatan/tunggakan angsuran selama 4 bulan itu, dari istri konsumen (Marsela) saat itu belum bisa membayar angsuran dan mengaku sudah merasa keberatan untuk mengangsur lagi”, kata Karjono. Sabtu (29/5/2021).
Lanjut Karjono, saat itu dari pihak Petugas WOM Finance juga memberikan solusi beberapa opsi kepada istri konsumen (Marsela) dalam penyelesaian angsuran, salah satunya bila sudah merasa keberatan untuk mengangsur konsumen bisa mengembalikan kendaraan tersebut di WOM Finance Tulungagung.
“Dari beberapa opsi yang ditawarkan oleh pihak petugas ke istri (Marsela) konsumen, dari istri konsumen menginginkan/dengan inisiatif sendiri mengembalikan kendaraanya ke WOM Finance. Dan pihak petugas kami hanya menyarankan Marsela untuk datang sendiri ke kantor WOM finance bila sudah merasa berat untuk mengangsurnya”, imbuhnya.
Karjono juga menambahkan untuk petugas yang menerima kuasa penarikan/serah terima kendaraan tersebut, sudah sesuai aturan dan prosedur yang ada.
“Seperti petugas kami, yang melakukan penarikan/penagihan kepada konsumen yang terlambat itu, sudah sesuai prosedur, seperti petugas juga sudah memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) dan tidak melakukan pencegatan/pengambilan paksa di jalan, konsumen datang ke kantor sendiri dan menyerahkan kendaraan tersebut dan tidak ada unsur pemaksaan dari pihak petugas WOM”, terangnya.
Karjono juga menjelaskan, bahwa di saat era pandemi Covid-19 ini dari pihak WOM Tulungagung sendiri akan lebih mengutamakan mediasi dan koordinasi dulu dengan konsumen bila ada permasalahan penunggakan angsuran.
“Kami dari pihak WOM mengutamakan langkah mediasi atau koordinasi dulu dengan konsumen sebelum melakukan eksekusi penarikan barang jaminan, apalagi dalam situasi masih Pandemi covid-19 seperti ini”, ucapnya.
Karjono juga sudah menjalankan mediasi permasalahan tersebut dengan pihak konsumen.
“Kita sudah menjalankan mediasi dengan pihak konsumen yang intinya hasil sudah kita sepakati bersama”, tandasnya.
Sementara itu Elvi Priono selaku konsumen saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sudah melakukan mediasi dan koordinasi ke pihak WOM terkait untuk penyelesaian permasalahan kendaraanya.
“Benar terkait permasalahan kendaraanya yang sudah di tarik oleh pihak WOM kemarin kita sudah melakukan mediasi untuk penyelesaiannya dengan pihak WOM finance di kantor”, katanya.
Elvi juga menambahkan dalam acara mediasi tersebut dirinya mengakui sudah ada kesepakatan dari pihak WOM Finance.
“Iya, untuk mediasi kami sudah ada hasil kesepakatan bersama dengan pihak WOM finance”, pungkasnya. (Arsoni)






