Ambon, medianasional.id – Penjabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., dengan tegas menyatakan bahwa, ia telah menginstruksikan Inspektorat Kota Ambon untuk menindaklanjuti temuan yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan keuangan Kota Ambon. Hal ini dilakukan sebagai upaya perbaikan manajemen pengelolaan keuangan dan aset daerah, ujarnya kepada awak media di Pemkot Ambon, Rabu(24/5/23).
” Dalam hasil pemeriksaan yang diserahkan oleh BPK Provinsi Maluku, Kota Ambon memperoleh ‘Penilaian Tidak Jelas’, terkait laporan keuangan tahun anggaran 2022. Meskipun Pemkot telah melakukan upaya perbaikan dan penyajian laporan keuangan yang baik, terdapat penggunaan belanja barang dan jasa yang belum sesuai ketentuan. Sejumlah dana yang tidak sesuai harus dikembalikan ke kas daerah, serta terdapat belanja yang belum diyakini kewajarannya oleh BPK,” sebutnya.
Wattimena tidak merasa kecewa dengan ‘Penilaian Tidak Jelas’, yang diberikan oleh BPK. Sebaliknya, ia meminta BPK untuk memberikan potret yang lebih jelas mengenai kondisi keuangan Kota Ambon agar perbaikan dapat dilakukan dengan lebih baik di masa depan. Ia meyakini bahwa, tujuan utamanya adalah memperbaiki tata kelola keuangan dan aset di Kota Ambon secara menyeluruh, tutupnya.






