Warga Kota Pekalongan, Menyambut Gembira Adanya Pembuatan SIM Internasional Bisa Diakses Secara Online

Pekalongan61 Dilihat

Kota Pekalongan – Medianasional id

Kabar gembira bagi warga Kota Pekalongan yang ingin memiliki SIM Internasional, tidak perlu datang langsung ke Satpas Pelayanan Korlantas Polri. Dimasa new normal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online. Jadi, Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional dan akan dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman. Jadi, tak perlu lagi ke Kantor pelayanan di Korlantas Polri.

Kasat lantas Pekalongan Kota AKP Sutono,SH.,MH., Melalui Baur SIM AIPTU Sarjono, menjelaskan kepada media bahwa saat menghadapi tatanan baru ini atau new normal ini, warga Kota Pekalongan tidak perlu datang ke kantor Korlantas untuk mendapatkan SIM Internasional. Anda cukup membuka website registrasi SIM Internasional di siminternasional.korlantas.polri.go.id. lalu siapkan dokumen – dokumen persyaratannya, ungkap Sarjono Senin, (06/07).

Setelah masuk ke website Korlantas, Kemudian pemohon melakukan registrasi online dengan cara memasukkan pengisian data diri dan meng – upload foto dokumen yang masih berlaku seperti SIM, KTP, Paspor, KITAP khusus WNA, selanjutnya meng-upload Pas Foto dengan latar belakang putih lalu upload foto tanda tangan, Jelas Kasat Lantas Kota Pekalongan

Setelah mengisi dan meng-upload data lengkap, Pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran menggunakan BRIVA BRI untuk melakukan tahap pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

Bukti pembayaran akan dikirim melalu email. Pembayaran juga dapat di lakukan secara non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking, Maupun setor tunai pada Bank, tambahnya.

Tahapan selanjutnya, pemohon setelah melakukan pembayaran, maka petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.

“Jika persyaratan lengkap dan sesuai, maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon,” tegas Sarjono.

Setelah selesai melakukan pembuatan SIM Internasional, Pemohon dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan indeks kepuasan masyarakat (IKM), sebagai bentuk tingkat kepuasan terhadap penilaian petugas pelayanan Satpas SIM Internasional.

Semua layanan ini, dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dengan #stay at home, pemohon bisa merasakan proses cepat dan tinggal tunggu dirumah saja, pungkasnya.

Reporter: Mc Marenta

Editor: Sofyan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.