Warga Desa Batu Langkah Kecil Kuok, Sebut Kepala Desa Jonnedi S.Ag “Ramses Jaman Now”

Kampar, Riau382 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Kepala Desa Batu Langkah Kecil, Jonnedi, S.Ag, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, lagi dan lagi dilaporkan warganya sendiri kepada Badan Permusyaratan Desa ( BPD), dan tembusannya kepada Camat Kuok, Bupati Kampar, Cq Dinas PMD, dan Dinas Inspektorat Kabupaten Kampar. Selasa, ( 17/12/19).

 

Berdasarkan keterangan dari salah seorang warga Desa Batu Langkah Kecil inisial KA, sekaligus sebagai Ketua Kordinator pelapor, kepada awak media Mengatakan,” ada pun poin yang ingin kami laporkan dan di pertanyakan beberapa hal sebagai berikut :

 

1. Tentang perangkat Desa, (Kepala Dusun) yang ada di Desa Batu Langkah Kecil. Adanya Kepala Dusun ( Kadus) yang tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana yang telah diatur dalam “Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa” pasal 50 ( Terlampir).

 

2. Tidak adanya transparansi dalam mengelolah Pemerintahan Desa, yang telah disebutkan dalam “Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa” pasal 26 poin 4 ( terlampir).

 

3. Adanya Rukun Warga ( RW), yang tidak berdomisili di daerah setempat. Karena yang terkait berdomisili di Pekanbaru.

 

4. Adanya Rukun Warga ( RW), yang merangkap jabatan sebagai Ketua LPM.

 

5. Tidak tahunya masyarakat tentang aparatur Desa yang bertugas, seperti Kaur, Kasi, LPM, Kadus dan lainnya. Karena tidak adanya sosialisasi dengan masyarakat.

 

6. Tidak adanya transparansi tentang penggunaan Dana Desa ( DD) kepada masyarakat, sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang – undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014, tentang Desa” pasal 27 Poin D ( terlampir).

 

Selanjutnya disampaikan KA, kepada pemerintah dapat menindaklanjuti sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kalau bisa Kepala Dusun dipilih secara demokrasi oleh pemerintahan desa, karena Kadus yang ada di Desa Batu Langkah Kecil itu tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

 

“Bahkan ironisnya lagi ada yang tidak tamat Sekolah Dasar ( SD), jadi kami sebagai masyarakat kalau Kadus itu tidak mempunyai kelayakan atau dokumentasi yang cukup, pemerintahan desa bagusnya melaksanakan pemilihan secara demokrasi,” pinta KA.

 

Kemudian tentang masalah RW yang menjabat sebagai Ketua LPM, itu tolong diperbaiki. Kalau beliau sebagai RW diberhentikan, jika beliau sebagai Ketua LPM diberhentikan juga. Sebab yang merangkap sebagai RW dan LPM itu, tidak berdomisili pula di Desa Batu Langkah Kecil, beliau berdomisili di Pekanbaru. Itupun ada hubungan saudara dengan pihak terkait, yaitu dengan Kepala Desa Batu Langkah Kecil tersebut.

 

Sementara itu, masalah Dana Desa ( DD) Batu Langkah Kecil kami merasa kurang transparan. Dan juga Kepala Desa itu mempekerjakan masyarakat dengan upah yang tidak sesuai, serta ada perbedaan upah dengan Dusun lain, dan Dusun tetangga,” imbuh Ketua Kordinator Pelapor lagi.

 

“Kami berharap kepada Kepala Desa Batu Langkah Kecil itu bisa adil, karena beliau seorang pemimpin yang bisa dicontoh oleh masyarakat. Jangan beliau menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sehingga beliau ini mempekerjakan masyarakat itu sesuai dengan pemikiran yang tidak baik. Atau yang bisa disebut dengan “Ramses Jaman Now,” mempekerjakan masyarakat yang tidak sesuai gaji / upah.

 

Selain itu harapan kami kepada Kepala Desa itu, kalau bisa tidak sewenang – wenangnya memberhentikan RT / RW, Kadus, walaupun itu jabatan yang rendah, tapi perlu dikasih peringatan dan teguran oleh sang Kades kepada stafnya sebelum diberhentikan,” kata KA.

 

Karena kejadian di Desa Batu Langkah Kecil ini, RT / RW dan Kadus diberhentikan tidak sesuai dengan aturan, ini sesuai dengan kemauan Kepala Desa itu sendiri, diberhentikan dengan cara diantarkan surat pemberhentianya ke rumah yang bersangkutan.

 

Setelah itu ditunjuklah Kadus yang baru, tanpa mensosialisasikan kepada masyarakat, dan tidak membacakan SK surat Keputusannya itu di Mesjid atau ditempat – tempat umum. Sehingga masyarakat tidak mengetahui siapa pejabat RT / RW, ataupun Kadus setempat.

 

Surat laporan ini yang kedua kalinya, tujuannya memang kepada BPD Batu Langkah Kecil. Cuman untuk surat laporan pertama kami sudah menyampaikan pada hari Selasa 10 Desember minggu lalu, tembusannya kepada pihak terkait. Yaitu kepada Kepala Desa Batu Langkah Kecil, Camat Kuok, Bupati Kampar, Cq Dinas PMD dan Dinas Inspektorat Kabupaten Kampar.

 

Sehubungan surat laporan pertama kami ini tidak ditindaklanjuti, selanjutnya kami membuat surat laporan yang kedua kepada  BPD Batu Langkah Kecil. Lalu tembusannya kami serahkan juga kepada pihak Pemerintahan Desa Batu Langkah Kecil, Camat Kuok, Bupati Kampar CQ Dinas PMD dan Dinas Inspektorat Kabupaten Kampar,” ucap KA.

 

Harapan kami kepada Pemda Kabupaten Kampar melalui dinas terkait,  jangan sampai ada lagi surat ketiga yang akan kami sampaikan. “Mudah – mudahan surat yang kedua ini langsung ditanggapi oleh Bupati Kampar melalui Dinas PMD ataupun Dinas Inspektorat Kabupaten Kampar, bisa menegakkan pasal 28 ayat 1 menegur dan memanggil, bahkan bisa memberhentikan Kepala Desa Batu Langkah Kecil ini. Kalau tidak sesuai dengan aturan, itulah permintaan kami sebagai masyarakat Desa Batu langkah Kecil.

 

Menyikapi masalah BPD Batu Langkah Kecil itu, yang bernama, Dt. Bustami, beliau ini adalah sebagai pejabat anggota BPD tidak mendapatkan gaji / Honorernya lebih kurang selama 3 tahun.

 

Jadi kami berharap kepada Bupati Kampar, untuk dapat memperhatikan hal tersebut. Karena itu termasuk menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Desa, “sehingga indikasinya bisa dikatakan “Korupsi.”

 

Lebih lanjut ditambahkan KA, untuk Kepala Desa Batu Langkah Kecil ini tolong dipekerjakan Kaur ataupun Perangkat Desa itu orang – orang yang mempunyai kebijakan bagus, jujur, dan orang yang berpendidikan. Terkait dengan Kadus itu tadi, tolong mempekerjakan Kadus itu orang yang bertamatan SMA sesuai dengan aturan.

 

Setelah itu ada juga seorang oknum Kaur Pembangunan di Desa Batu Langkah Kecil ini, diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparatur pemerintah. Sehingga beliau mau melakukan kecurangan dan penipuan di dalam dana CSR yang telah disalahgunakan oleh pihak desa, yaitu dana CSR bantuan dari PT Bopan yang ada di Desa Batu Langkah Kecil tersebut. Untuk anak SD yang kurang mampu, dan anak SD Berprestasi,” terang KA.

 

Datanya itu diminta kepada pihak desa untuk mendata ke Sekolah Dasar tersebut, kemudian SD telah memberikan data yang sebenarnya sebanyak 10 orang. Tetapi pihak Desa atapun pihak terkait, diduga merubah data tersebut. Sehingga beliau cenderung memberikan bantuan CSR dari PT Bopan itu kepada saudara – saudaranya, bahkan kepada anak kandungnya sendiri.

 

Sedangkan anak kandungnya itu tidak bersekolah di SD tersebut, kenapa beliau  bisa merubah datanya. Ini sudah termasuk dugaan manipulasi data atau apapun bentuknya, tolong ditindaklanjuti oknum Kaur Desa Batu Langkah Kecil tersebut. Sebab harus dipantau, bila perlu diberhentikan,” pinta Ketua Kordinator Pelapor.

 

Karena selama ini beliau telah mengecewakan masyarakat, diduga berbuat Zholim kepada masyarakat. Sebenarnya kami kasihan kepada masyarakat yang kurang mampu tersebut, masak iya tega kali Oknum Kaur Desa Batu Langkah Kecil itu mengambil haknya masyarakat yang kurang mampu itu,” tutup Ketua Kordinator pelapor.

 

Terakhir Kepala Desa Batu Langkah Kecil, Jhonnedi S.Ag, saat ingin dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya, lagi dan lagi tidak bisa dihubungi. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari sang Kepala Desa Batu Langkah Kecil tersebut. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.