Pemkab Batang Percepat RDTR Wilayah Indutri

Batang225 Dilihat

Batang, medianasional.id Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2011-2030 telah di sahkan. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan berusaha dan berinvestasi yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Pemkab Batang telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan industri diwilayah Kecamatan Tulis.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah, kemanfaatanya untuk investor dan masyarakat sekitar wilayah karena akan ada perubahan baru yang harus diketahui untuk bisa menangkap peluang usaha.

“Oleh karena itu, saya perintahkan Dinas PUPR yang menangani Ijin Tata Ruang (ITR) harus transparan, sehingga orang sedunia bisa lihat tata ruang Kabupaten Batang seperti apa untuk memberikan kejelasan investor,” jelas Wihaji saat Audensi dengan Kementrian ATR BPN di Ruang Abirawa Kantor Bupati Setempat.

Namun demikian, bupati juga memberikan catatan tiga hal terkait dengan RDTR yakni industri, pemukiman perumahan dan tata lingkungan.

“Harus jelas penataan pemukiman perumahan, industri, lingkungan karena penting agar terintegrasi dengan baik, tidak saling bertentangan tapi bersinergi sehingga tidak ada gejolak dan masyarakat bisa menerima,” jelasnya, Selasa ( 17/12/2019).

Kasubid Perencanaan dan Kemitraan Direktorat Penataan Kawasan Direktorat Jendral Tata Ruang Kementrian ATR BPR Budi Santosa menjelaskan, bahwa untuk progres percepatan penyusunan RDTR untuk wilayah Tulis sudah hampir selesai 100 persen.

“Kita memang diminta oleh Kementrian Perekonomian untuk membantu percepatan investasi, karena Kabupaten Batang dinilai diminati oleh investor dan memiliki investasi yang cerah,” Ungkap Budi Santosa.

Budi Santosa juga menuturkan, bahwa untuk percepatan RDTR ini tidak semua kabupaten dan kota di Indonesia yang mendapatkan peluang, Kabupaten Batang adalah salah satu dari kabupaten /kota yang mendapatkan percepatan. Ada sejumlah 57 Kabupaten /Kota yang mendapatkan percepatan dari jumlah Kabupaten /Kota se Indonesia yang sebanyak 500. Maka upaya alat instrumenya adalah RDTR yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Batang Ketut Mariadji menambahkan, bahwa dalam menentukan peruntukan wilayah industri masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, melihat dari infrastruktur kita baru memiliki lebar jalan 5,5 meter padahal syaratnya minimal lebar jalan adalah 7 meter. Untuk itu pekerjaan rumah yang secepatnya harus dilakukan adalah menambah lebar jalan agar sesuai dengan persyaratan yang ada sebagai kawasan industri.

Jalan yang ada lebarnya baru 5,5 meter, padahal syaratnya minimal lebar jalan adalah 7 meter, dan ditahun 2020 kita Anggarkan untuk memperluas akses jalan agar sesuai dengan peruntukkannya.

“Untuk tahun 2020 mendatang akan di anggarkan sebesar Rp 10 miliar untuk akses jalan ke Ringin Gintung sepanjang 3,8 km,” Pungkas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Batang Ketut Maroadji.

Reporter : Puji_L

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses