Merasa Dikriminalisasi, Mantan Kadiskes Kampar Zulhendra Da’sat : Kasus Pungli dan Suap Saya Dipaksakan

Kampar, Riau1125 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, dr. Zulhendra Da’sat, merasa kecewa. Karena status tersangkanya dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan suap tak kunjung tuntas. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2023, penyidik Polda Riau belum mampu merampungkan berkas perkara tahap II (P21) meskipun sudah beberapa kali dilimpahkan ke kejaksaan setelah hampir setahun berlalu.

Zulhendra mempertanyakan kinerja penyidik Polda Riau yang lamban dalam menangani perkara ini. Ia menduga ada kejanggalan dan kriminalisasi terhadap dirinya.

ADVERTISEMENT

“Saya sangat menyayangkan kinerja penyidik Polda Riau. Satu tahun perkara ini tidak kelar, tidak bisa P21. Berarti dugaan saya, mereka salah duga,” ujar Zulhendra, saat ditemui awak media di kediamannya, Jum’at (26/4/24).

 

Ia pun meminta kejelasan dari Polda Riau. Jika kasusnya naik secara pribadi dia menyatakan siap karena sudah ditahan selama 120 hari. Jika kasusnya tak bisa dinaikkan ke pengadilan, Zulhendra meminta agar status tersangkanya dicabut dan meminta penyidik mengeluarkan SP3.

“Saya siap ke pengadilan. Tapi kalau tidak tolong dihentikan perkara ini,” tegasnya.

Zulhendra merasa dirugikan dengan status tersangkanya yang tak kunjung tuntas. Ia pun mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Saya juga seorang ASN, saya juga punya keluarga, punya nama baik. Dengan status tersangka sampai saat ini tentu apa opini masyarakat terhadap saya,” ujarnya.

Ia membantah dan tidak terima atas tuduhan yang diarahkan kepadanya, terkait soal inisiator dalam perkara ini. Zulhendra siap menunjukkan bukti di pengadilan jika diperlukan.

Zulhendra meminta pewarta menanyakan ke penyidik siapa sebenarnya inisiator dalam perkara ini, hal itu dituangkannya di dalam BAP nya. Ia menyatakan, bahwa dia bukan inisiatornya. Karena sebut dia, perkara ini tidak ada hubungannya dengannya, ini adalah perkara Puskesmas bukan perkaranya.

“Siapa yang menyuruh saya, siapa yang menghubungi saya, beberapa kali saya mengadakan pertemuan dengan oknum penyidik bisa dilihat di BAP,” tuturnya.

“Bisa pewarta menanyakan hal tersebut ke penyidik, semuanya sudah saya cantumkan di BAP saya. Saya siap menceritakan semuanya, siapa inisiator sebenarnya,” sambungnya.

Menanggapi kasus yang tengah menimpanya, menurut Zulhendra kasus ini merupakan sesuatu yang dipaksa, disini dia menilai ada dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.

“Bayangkanlah perkara yang katanya pungli, penyuapan uang Rp. 85 juta apa susahnya dan kendalanya, katanya barang bukti sudah ada saksi sudah diperiksa bolak balik waktu sudah 1 tahun,” ucapnya.

“Orang triliunan 40 hari naik perkaranya kenapa ini sudah hampir 1 tahun berarti kan memang tidak lengkap bukti, berarti memang sesuatu yang di ada – adakan karena sesuatu yang tidak ada di ada – adakan,” tambahnya.

Zulhendra juga mengaku, tidak mengetahui dan menerima uang yang ditransfer sebesar Rp. 15 juta yang dijadikan bukti dalam perkara tersebut. Seperti yang diberitakan sebelumnya.

 

“Bukti transfer Rp. 15 juta itu bukan ke rekening saya, saya tidak tahu ke rekening siapa, yang jelas transfer itu bukan ke rekening saya. Saya siap membuktikan yang Rp. 15 juta itu tidak ada ke rekening saya,” katanya.

 

“Saya tidak tau ke rekening Rafi atau siapa, yang jelas bukan ke rekening saya, seperti yang diberitakan media saya mohon itu diluruskan,” tambahnya.

Menurut Zulhendra, berdasarkan pada beberapa keterangan dari Rafi ada suatu kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya tersebut, hal itu mulai dari penangkapan Rafi yang juga tersangka dalam kasus ini.

“Rafi ditangkap di Furaya, disini ada kejanggalan menurut cerita Rafi, jadi waktu Rafi mau pulang dia ditelpon oleh Sumarnen Kepala Puskesmas Sungai Pagar, menyuruh Rafi datang ke tempatnya saat itu rafi menolak ia mengatakan tidak, saya mau pulang lagi saya udah di mobil,” kata Zulhendra menirukan cerita Rafi.

 

Lanjut Zulhendra menceritakan keterangan yang didapat dari Rafi, tetapi Sumarnen tetap ngotot mengajak Rafi ketemu, akhirnya Rafi menjumpai Sumarnen. Setelah masuk ketempat tersebut, pas Sumarnen memberikan uang paling lima langkah dari lokasi tersebut Rafi langsung diamankan polisi.

Zulhendra juga mempertanyakan mengapa Sumarnen, Kepala Puskesmas Sungai Pagar, yang memberikan uang ke Rafi tidak ditangkap. Menurutnya, dalam kasus suap, seharusnya pemberi dan penerima sama – sama ditangkap.

“Yang namanya penyuapan yang memberi dan menerima seharusnyakan sama – sama ditangkap. Kenapa Sumarnen ini tidak di amankan kenapa rapi saja, keterangan ini muncul juga dipersidangan praperadilan Rafi kemarin,” terangnya.

Kemudian setelah ditangkap polisi menyuruh Rafi menghubungi Zulhendra menanyakan dimana keberadaannya.

“Polisi menyuruh Rafi menelpon saya menggunakan Hp nya. Ini keterangan Rapi dan ada bukti rekaman. Polisi kata Rafi mengatakan, tolong hubungi pak Kadis dimana posisinya, antarkan uang ini ke pak Kadis dan uang ini harus sampai ketangan pak Kadis malam ini juga jangan sampai dia curiga,” bebernya.

Zulhendra menceritakan cerita dari tersangka Rafi, setelah menghubunginya bersama polisi Rafi bergerak dari Hotel Furaya menuju rumahnya. Ia menggunakan dua mobil, Rush dan Avanza putih. Di Danau Bingkuang, Avanza putih diganti dengan Innova hitam, sementara Avanza kembali ke Pekanbaru.

Sebelum mengantarkan uang, Rafi mengikuti briefing di Masjid Muhajirin selama 10-15 menit. Kemudian, mereka berhenti di SPBU Air Tiris di pengisian solar. Di sana, Rafi diturunkan dan ditanyai tentang rumah Kadis.

Polisi memastikan bahwa uang suap harus sampai kepada Zulhendra. Sementara 8 orang polisi telah disebar di sekitar rumah Zulhendra. Kemudian Rafi menyerahkan kantong plastik berisi uang kepada Zulhendra. Belum lama uang diterima, polisi langsung datang dan menangkap Zulhendra.

 

Sementara versi keterangan polisi berbeda dengan versi Rafi yang diceritakan Rafi, polisi dalam berita sebelumnya menyatakan, bahwa mereka mengikuti Rafi dari belakang sejak di Pekanbaru. Namun cerita Rafi menyebut ia tidak menggunakan mobilnya sendiri untuk mengantarkan uang tersebut. Ia berada di dalam mobil polisi, diapit oleh penyidik.

Hal lainnya yang disampaikan Zulhendra, yaitu dalam praperadilan Rafi, beberapa Kepala Puskesmas (Kapus) dihadirkan sebagai saksi. Terungkap bahwa dalam BAP mereka, beberapa Kapus dipaksa untuk mengakui adanya pemaksaan dari Kadis.

Namun, beberapa Kapus kemudian menolak pernyataan tersebut dan mengatakan, bahwa tidak ada pemaksaan dari Kadis. Meskipun demikian, penyidik tidak mau mengubah BAP dan tetap menyatakan adanya pemaksaan dan dalam prapid muncul dan katanya itu dirubah menyatakan bahwa Kadis tidak ada memaksa.

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat ini masih berusaha melengkapi berkas perkara dugaan korupsi modus pungutan liar (Pungli) dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, dr. Zulhendra Das’at. Hal yang sama juga berlaku untuk tersangka lainnya.

Adapun tersangka kedua itu adalah M. Rafi yang merupakan mantan Kepala Puskesmas  Sibiruang, M. Rafi. Penanganan perkara keduanya dilakukan Tim Penyidik pada Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

Kedua tersangka yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh polisi, beberapa waktu lalu bebas dari tahanan. Keduanya keluar dari penjara rutan gedung Dittahti Polda Riau, lantaran masa penahanan sudah habis, sementara, berkas perkara belum lengkap.

Meski begitu, keduanya masih menyandang status sebagai tersangka. Tim penyidik kemudian kembali berupaya melengkapi berkas perkara keduanya. Setelah rampung, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun berdasarkan hasil penelitian Jaksa, berkas dinyatakan belum lengkap. Berkas pun dikembalikan ke penyidik kepolisian, disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi, atau P-19.

“Kemarin berkas sudah dikirim kembali tapi masih ada P-19,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit III, Kompol Gede Adi. Kamis, (25/4/24).

Saat ini, kata Gede, pihaknya berusaha melengkapi petunjuk tersebut. Jika sudah, berkas segera dilimpahkan kembali ke Jaksa. “Saat ini sedang kami penuhi P-19-nya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.