Eksekusi Lahan Sertifikat Hak Guna Bangun No. 04192, PN Jakarta Timur Tabrak Aturan

Jakarta207 Dilihat
Ahli waris Almarhum Budi Purnama “Hj Jubaedah”

Jatinegara, medianasional.id – Berdasarkan surat PENETAPAN EKSEKUSI Nomor : 07 / 2018 Eks Jo No. 177/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim Jo No. 132/PDT/2011/PT.DKI Jo No.687 K/PDT/2012 Jo No.236 PK/PDT/2017 Tanggal 20 September 2019 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ahli waris almarhum Budi Purnama “HJ Jubaedah” bersama kuasa hukum kemudian mengajukan Surat Gugatan Perlawanan yang telah terdaftar pada tanggal 26 November 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Perkara : 576/Pdt.G/2019/PN Jkt. Dan akan disidangkan pada hari Rabu Tanggal 18 Desember 2019 Pukul : 10.00WIB.

Dari perihal ini, nyatanya dilapangan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melanggar aturan, dimana telah mengeluarkan pemberitahuan eksekusi pengosongan/penyerahan dengan nomor surat : W10.U5/11180/HK.02/XII/2019 Tanggal : 10 Desember 2019 untuk melakukan eksekusi sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sesuai sertifikat hak Guna Bangun (SHGB) No. 04192 / Cipinang Besar Selatan seluas 1.948 m2, yang terletak di Jalan Mayor Jenderal D.I Panjaitan, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Madya Jakarta Timur.

Hal ini dibenarkan oleh Maskur Husain SH yang juga selaku Kuasa Hukum ahli waris almarhum Budi Purnama saat ditemui media ini dilokasi, Selasa (17/12/2019) pagi tadi.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak seharusnya seharusnya mengeluarkan Surat Himbauan Pelaksanaan Eksekusi secara Suka rela dengan Perkara Nomor : 07/2018 Eks Jo No. 177/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim dengan surat Nomor : W10.U5/10916/HK.02/XI/2019 tanggal 29 November 2019. Mengingat hal tersebut sudah ada Gugatan Perlawanan dari pihak kuasa hukum ahli waris Almarhum Budi Purnama yang di daftarkan pada tanggal 26 November 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mengingat adanya surat Himbauan Pelaksanaan Eksekusi secara Suka rela yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 29 november 2019, pihak kuasa hukum alih waris dari almarhum budi purnama yakin Maskur Husain SH, kemudian mengeluarkan surat Permohonan Penangguhan Eksekusi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 05 Desember 2019.

Dalam pelaksanaan eksekusi lahan itu tidak diketahui oleh Walikota Jakarta Timur, sehingga pihak kuasa hukum mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pengajuan Permohonan Penangguhan Eksekusi kepada Walikota Jakarta Timur, Camat Jatinegara, Kelurahan Cipinang Besar Selatan Timur, Kepala RW.06 dan Kepala RT.012 Kelurahan Cipinang Besat Selatan serta Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Jakarta Timur dan Kepala Kepolisian (Polsek) Jatinegara tertanggal 09 Desember 2019. Perihal ini dilakukan oleh tim kuasa hukum, karena diduga adanya, pelaksanaan eksekusi lahan secara sepihak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa melibatkan pihak instansi terkait atau dengan kata lain pemilik kewenangan di daerah tersebut.

Diketahui, Permohonan Penundaan Eksekusi tersebut sangat berdasar bahwa, tanah yang hendak Dieksekusi telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 04192, yang telah Diagunkan kepada pihak ketiga Bank Central Asia(BCA) Sunter sejak tahun 2007 hingga sekarang dan sampai saat ini Sertifikat tersebut masih menjadi jaminan kredit.

Sebelum adanya Putusan Perkara Nomor: 236 PK/PDT/2017, pada angka 7 Mengadili Kembali menyebutkan “menghukum Tergugat I dan atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkannya kepada Para Penggugat tanah objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 98/Tjipinang Besar, Surat Ukur tanggal 6 April 1972, Nomor 248/1972, Selanjutnya seluas 6.147m2 masih tercatat atas nama Erna Emanbhudi, terletak di Provinsi DKI Jakarta, Wilayah Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Desa Cipinang Besar, setempat dikenal dengan Jalan Raya Jakarta By Pass atau Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Jakarta Timur”. sementara yang hendak dieksekusi 1.948 M2, sehingga sangat membingungkan diktum Putusan Peninjuan Kembali dan anehnya disebelah bagian mana 1.948 M2 dari 6.147 M2.

Pihak kuasa hukum ahli wari dari Budi Purnama tengah melakukan Kasasi sesuai proses hukum yang berlaku berdasarkan akte Permohonan kasasi Nomor : 62/Tim/XII/2019 Kas. Jo. Nomor 428/PDT/2019/PT DKI. Jo. Nomor 210/Pdt.Plw/2018/PN Jkt.Tim tertanggal 12 Desember 2019.

“Saat ini masih proses hukum berjalan, kenapa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur hendak melaksanakan eksekusi lahan, apakah hal ini tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. saya berharap agar Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa menghargai pihak yang merasa Dirugikan dan yang sedang melakukan upaya hukum sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara ini,” Pungkas Maskur Husain SH. (S/Z)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.