Walikota Komitmen Dukung Kejari Bersihkan Oknum Rugikan Uang Negara di PDAM, Inspektur sampaikan Hal ini

Sulawesi586 Dilihat

Baubau, medianasional.id- Walikota Baubau, H La Ode Ahmad Monianse berkomitmen mendukung Kejari Baubau sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegakkan, membersihkan PDAM Kota Baubau dari pihak atau oknum yang terindikasi telah merugikan keuangan negara.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, R.Sakti Harahap melalui Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Baubau, Erik Eriyadi kepada medianasional.id.

“Walikota Baubau komitmen untuk membersihkan PDAM dari pihak-pihak yang telah merugikan keuangan negara,” kata Erik sapaan akrab Kasipidsus.
Untuk penetapan tersangka, Erik berujar, pihaknya (Kejari Baubau Red) masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari pihak Inspektorat daerah kota Baubau.

Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Kota Baubau, Hambali saat dikonfirmasi menyebut, jika yang dibutuhkan informasi kelanjutan penghitungan kerugian negara di PDAM.

“Bahwa auditor saya masih, tengah melakukan analisis dan verifikasi dokumen yang kami terima dari Kejaksaan,” terang Hambali melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/7/2023) pukul 09:13 waktu setempat.

Lanjutnya, namun demikian masih ada data/dokumen yang pihaknya (Inspektorat Baubau Red) butuhkan dari PDAM yang belum didapatkan, serta tambahan keterangan dari pihak terkait di PDAM.

“Untuk percepatan penanganan ini, beberapa hari yang lalu Kejaksaan telah memberikan lampu hijau, untuk kami mendapatkan akses langsung ke PDAM,” tandas Hambali.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Baubau saat ini tengah melakukan penyidikan atas perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Untuk penetapan tersangkanya, kejaksaan masih menunggu Inspektorat menghitung total kerugian negara.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, R.Sakti Harahap melalui Kasipidsus, Erik Eriyadi saat ditemui media ini, di kantornya Jalan Betoambari No 61, Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/7/2023) pagi.

Dijelaskannya, awalnya pihaknya (Kejari Baubau Red) memperoleh informasi adanya indikasi dugaan Tipikor di PDAM Kota Baubau, hingga di bulan Juni 2022 Kejari Baubau melakukan tahapan penyelidikan. Kemudian pada September, statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Telah ditemukan adanya kerugian negara, objeknya terkait penyertaan modal dari Pemerintah kota (Pemkot) Baubau ke PDAM tahun anggaran 2020/2021.Tahun 2020 anggarannya sekitar 4 Miliyar lebih, dan tahun 2021 sekitar 3 Miliyar Rupiah lebih,” kata Erik.

Menurutnya, dugaan Tipikor itu berkaitan dengan bantuan subsidi dari Kementerian PUPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).”Bantuan hibah dari Kementerian PUPR untuk masyarakat. Tapi sebelum anggaran dari Kementerian PUPR turun, Pemkot Baubau telah melakukan penyertaan modal terlebih dahulu ke PDAM,” terang Kasipidsus.

“Anggaran itulah yang banyak diselewengkan, pelaksanaan tidak sesuai dengan aturan. Kegiatan yang seharusnya untuk kegiatan SRMBR tapi anggarannya digunakan untuk yang lainnya,” sambungnya.

Erik berujar, walau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat daerah Kota Baubau melakukan perhitungan kerugian negara. Namun, Kejari Baubau mempunyai hitungan tersendiri yang nantinya dapat disinkronkan dengan pihak Inspektorat.

Karena sudah cukup lama menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat daerah setempat. Untuk itu, Kasipidsus meminta Inspektorat untuk bersikap profesional dan netral dan segera menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dimaksud kepada pihak Kejari Baubau. Tujuannya, untuk mempercepat penetapan tersangka dan pengembangan dalam perkara dugaan Tipikor di PDAM Kota Baubau.

“Inspektorat diminta netral karena yang di percaya untuk melakukan perhitungan atas kerugian negara. Jika obyektif, netral maka Inspektorar akan disegani, jangan sampai Inspektorat hanya sebagai tempat berlindungnya dinas-dinas dalam upaya melakukan dugaan Tindak pidana korupsi,” ungkap Kasipidsus.

“Memang banyak kendala yang kami hadapi dalam perkara ini. Dalam waktu dekat kami juga akan mendatangkan ahli mengenai penyertaan modal,” pungkasnya.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.