Wali Murid Merasa Keberatan Adanya Pungutan Hingga Jutaan Rupiah di SMKN 3 Boyolangu 

Tulungagung359 Dilihat

Tulungagung, medianasional.id – SMKN 3 Boyolangu atau yang lebih dikenal dengan STM Negeri Tulungagung Jawa Timur mengadakan rapat pembahasan anggaran sekolah, yang dihadiri semua wali murid kelas X (Sepuluh), pengurus komite Sutrisno, SE,.MM dan Kepala Sekolah SMKN 3 Boyolangu Moch. Anurul Hamzah, Sabtu (21/07).

Sebelumnya Wali Murid Kelas X mendapat undangan acara secara tertulis untuk bisa datang ke sekolah, terkait adanya informasi Program Sekolah.

Tapi selain acara itu juga membahas anggaran pendidikan untuk pembangunan gedung sekolah yang belum selesai dan kebutuhan siswa baru selama melakukan kegiatan belajar mengajar di SMKN 3 Boyolangu.

Adanya pembangunan gedung yang belum selesai dan untuk memenuhi kebutuhan siswa baru selama kegiatan belajar mengajar, pihak sekolahan lewat komite sekolahan rencananya melakukan penggalangan Dana kepada wali murid kelas X.

Acara rapat informasi program sekolah dibuka oleh Kepala SMKN 3 Boyolangu Moch.Anurul Hamzah dan dilanjutkan oleh ketua komite sekolah Sutrisno SE,MM.

Sutrisno menyampaikan terkait kekurangan dana untuk menyelesaikan pembangunan gedung sekolah dan untuk kebutuhan siswa baru seperti pramuka, osis dan lain – lain.

“Rencana besaran biaya pendidikan yang akan dibebankan pihak sekolah kepada wali murid kelas X sekitar Rp 2,3 juta, untuk biaya meneruskan pembangunan gedung dan untuk kebutuhan lainnya siswa kelas X, SPP Rp 140 ribu per bulannya dan untuk biaya pendidikan karakter siswa Rp 540 ribu.

Dengan adanya bahasa sumbangan yang begitu besar dan ditetapkan nilai nominalnya oleh pihak sekolahan, beberapa wali murid mengaku keberatan.

Hery Widodo salah satu wali murid di SMKN 3 Boyolangu dan juga pakar hukum mengaku keberatan adanya sumbangan yang ditentukan nominalnya oleh pihak sekolah, saat dikonfirmasi awak media di kantor advokasi Kepatihan Tulungagung.

Hery Widodo juga menjelaskan atas keberatannya, berdasarkan Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 Pasal 1 angka 4, dijelaskan bahwa Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sementara pada angka 5 dijelaskan bahwa sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

“Dari Pasal 1 tersebut dapat kita garis bawahi, bahwa ada dua pengertian yang harus ditegaskan, apakah biaya yang dibebankan kepada orangtua/walinya itu termasuk kategori Pungutan atau Sumbangan, yang memiliki ciri-ciri yang sangat bertolak belakang, jika Sumbangan maka sifatnya harus sukarela, dan tidak mengikat, sementara Pungutan itu sifatnya wajib dan mengikat serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan”, ungkapnya.

Sementara di Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Dan di dalam ayat (2) ditegaskan bahwa Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Jika mengacu Pasal 10 ayat (1), dengan demikian ketentuan Pasal 1 angka 4 tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah.

“Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat luas, jika ada beban biaya yang dibebankan oleh Komite Sekolah, itu berarti sifatnya adalah Sumbangan. Dengan kata lain, beban biaya tersebut tidak diwajibkan dan tidak mengikat serta jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan”, jelas Hery.

Reporter : Arsoni

Editor : Dian

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.