Usai Viral Foto Oknum Kades, Kini Beredar Diduga Foto Oknum Perangkat Desa Ikut Kampanye

Tulungagung757 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Dalam pantauan awak media untuk dinamika politik pilkada Tulungagung saat ini, terkait adanya oknum ASN/P3K, Kades, sampai perangkat desa nampak secara terang-terangan mendukung salah satu paslon, ahkan sampai ikut kampanye. Hal ini dibuktikannya pada tahapan kampanye Pilbup Tulungagung saat ini, setelah ada oknum ASN/PPPK di Dinas Pertanian foto bersama salah satu calon Bupati dengan berpose satu jari, ada lagi dugaan oknum Kades juga terang – terangan ikut kampanye akbar memakai atribut Paslon dan berfoto dengan pose menunjukan gesture mendukung salah satu calon bupati. Kejadian tersebut pun menjadi viral di pemberitaan media dan kalangan masyarakat.

Saat ini beredar lagi foto di grup-grup Whatsapp yang diduga oknum perangkat Desa yang ikut kampanye Akbar untuk mendukung salah satu Paslon dengan berpose satu jari.

Di dalam foto yang beredar terlihat empat wanita yang berpose satu jari ikut dalam kerumunan orang-orang yang berkampanye.

Empat wanita tersebut diketahui berpose satu jari dan memakai kaos Paslon. Dari empat wanita itu diduga salah satunya perangkat desa Bono sebagai Kasi Kesra.

Dengan kejadian tersebut wartawan medianasional.id berusaha konfirmasi kebenaran foto tersebut kepada oknum perangkat desa Bono bernama Iswati melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0857 4689 xxxx, pada Kamis (7/11/2024) siang. Tetapi sampai sejauh ini belum ada penjelasan maupun tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Sementara itu dimana perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas aparatur desa dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik tanpa adanya kepentingan politik.

Dimana aturan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) dan huruf (j) secara jelas melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 280, 282, dan Pasal 494 juga mengatur mengenai larangan politik praktis bagi aparatur desa.

Konsekuensinya jika terbukti melakukan politik praktis, perangkat desa dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.(Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses