Usai Memecat, HCW Menduga PJ Walikota Ternate Gunakan Kekuatan JPN Lawan Dirut PDAM “Ada Apa”

Direktur Bidang Pencegahan Lembaga Anti Korupsi, Halmahera Corruption Watch (HCW) Rajak Idrus

Medianasional.id 

Ternate – Setelah surat keputusan Pj Walikota Ternate dengan Nomor : 36/IV/KT/2021 tentang pemberhentian Direktur PDAM Kota Ternate periode 2019-2023 yang ditetapkan di Ternate pada tanggal 6 April 2021 oleh Pj Walikota Ternate Hasyim Daeng Barang. Telah menjadi polemik di semua kalangan,  diantaranya para akademisi, anggota DPR, Advokat atau pengacara, lembaga Anti Korupsi dan organisasi lainnya.

Direktur Bidang Pencegahan Lembaga Anti Korupsi, Halmahera Corruption Watch (HCW) Rajak Idrus bahkan mengatakan, pemecatan Dirut PDAM Kota Ternate ini sudah hampir setiap hari menjadi pembahasan, baik di media resmi maupun di tempat tempat warung kopi yang sempat dirilis oleh beberapa media online di Maluku Utara.

Olehnya itu, ia menilai seharusnya PJ Walikota Ternate tidak bisa mencopot Dirut PDAM, akan tetapi sebagai orang Nomor Satu Atau pemimpin di Kota Ternate yang dipercayakan oleh pemerintah pusat melalui Gubernur untuk menjabat sebagai Pj Walikota Ternate itu harus memberikan contoh yang baik kepada anak buah atau bawahannya. Sehingga Pj Walikota jabatan tersebut tidak bisa langsung main hakim sendiri untuk pecat memecat. 

“Bagi saya, Dirut PDAM itu diangkat berdasarkan UU dan melalui proses dan tahapan,bukan main tunjuk. karena ini sistem pemerintahan apalagi BUMD sehingga ada aturan di dalam sistem tersebut,” ungkap Direktur HCW Rajak Idrus. 

Rajak bahkan menambahkan. “Apalagi sebentar nanti kita diperhadapkan pada bulan Suci ramadhan. Seharusnya PJ Walikota Ternate memberikan dukungan dan semangat kepada pihak Manajemen  PDAM agar menjaga dan menata proses kelancaran Air sehingga tidak terjadi kemacetan di saat bulan suci ramadhan. Dan itu yang harus dilakukan seorang pemimpin tapi bukan copot mencopot begitu saja,” Katanya. 

Lelaki berkulit hitam manis ini juga menyampaikan bahwa, PJ. Walikota Ternate seharusnya sebelum mencopot Dirut PDAM itu harus berpikir secara bijak. Dan mempelajari batas atau kewenangan seorang Pj sehingga langkah yang diambil tidak terlalu jauh. sebab nantinya akan menjadi opini liar di berbagai kalangan.

” HCW juga menyesali sikap Pj Walikota. yang kemudian berkoordinasi atau meminta pandangan Hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) setelah memecat Dirut PDAM, dan sebenarnya ada apa,” Ungkap Jek sapaan akrabnya Rajak.

“Sudah pecat Dirut PDAM baru minta pandangan hukum dari JPN, meskipun sah-sah saja meminta pertimbangan atau masukan Hukum. Tetapi bukan suda terjadi baru meminta, Kan seharusnya sebelum bergerak sudah seharusnya ada pertimbangan hukum itu dilakukan. Sebenarnya ada apa dengan PJ Walikota Ternate,” lanjutnya.

Atas perihal ini, Rajak menduga jangan jangan karena kasus pemecatan dirut PDAM yang sudah menjadi tren di semua kalangan sehingga PJ Walikota Ternate ke Jakarta untuk menggunakan tangan JPN sebagai kekuatan.

” Padahal Jabatan Pj Walikota Ternate sebentar lagi selesai atau disebut tutup Buku. seharusnya bisa meninggalkan kesan yang bagus agar pegawai atau ASN di Kota Ternate merasa kehilangan bila jabatan Pj-nya selesai. Bukan langsung pecat memecat,” Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.