Jakarta, MEDIANASIONAL.id – Aktivitas urugan tanah yang diduga menggunakan puing dan limbah konstruksi di lahan yang berada di samping RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan. Kegiatan penimbunan tersebut dinilai meresahkan warga karena berada dekat fasilitas pelayanan kesehatan serta menimbulkan kotoran di badan jalan akibat lalu-lalang kendaraan pengangkut material.
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan dari kegiatan tersebut. Selain menimbulkan debu dan mengotori jalan di sekitar lokasi, tinggi timbunan tanah disebut telah melampaui permukaan jalan dan pagar sekitar, sehingga dikhawatirkan dapat memicu longsor.
Ironisnya, pihak Kelurahan Gedong mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya sudah pernah diperingatkan. Bahkan sejak adanya aduan warga pada tahun 2025, pihak kelurahan disebut telah tiga kali mengirimkan surat permintaan penghentian kegiatan urugan kepada pihak terkait.
Dalam rapat bersama warga RW 02 yang digelar di Aula Kelurahan Gedong pada Senin (2026), hadir seseorang bernama H. Andi yang mengaku sebagai pemilik lahan serta pihak pengelola kegiatan urugan. Dalam pertemuan itu, warga menuntut agar kegiatan penimbunan dihentikan karena tinggi urugan sudah melebihi badan jalan dan pagar, yang dikhawatirkan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Warga juga meminta agar pagar yang berada di sisi lahan diperbaiki karena disebut sudah menjorok ke jalan dan nyaris roboh. Menanggapi tuntutan tersebut, pemilik lahan disebut bersedia memperbaiki pagar, meski tidak dalam waktu dekat.
Sementara pihak pengelola urugan dalam rapat itu menyatakan hanya akan mengeluarkan tanah dan puing yang sudah berada di lokasi serta tidak lagi menerima kiriman material baru.
Namun demikian, persoalan utama yang hingga kini belum terjawab adalah status perizinan kegiatan urugan tersebut. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi kepada publik apakah kegiatan penimbunan lahan di samping RSUD Pasar Rebo tersebut memiliki izin atau tidak.
Upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada Walikota Jakarta Timur, Munjirin, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang diberikan.
Ketiadaan penjelasan dari pimpinan wilayah tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi kegiatan urugan berada di kawasan strategis yang berdekatan dengan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan dilalui masyarakat setiap hari.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk memastikan kegiatan urugan tersebut tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar serta memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.







