Upah Pekerja Lab Kesmas Morotai Tidak Dibayar, Komisi III DPRD Ultimatum Kontraktor dan Dinkes

Maluku Utara1567 Dilihat

Morotai, medianasional.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai angkat bicara mengenai mandeknya pembayaran upah para pekerja sampai sekarang ini, terkait proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Lab Kesmas) di Morotai.

DPRD mendesak pihak kontraktor atau perusahaan yang bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Anggota Komisi III DPRD Morotai, Sukri Rauf, menegaskan bahwa pihak perusahaan harus menunjukkan tanggung jawab penuh atas hak-hak para pekerja yang hingga saat ini belum dipenuhi .

“Kami dari Komisi III menegaskan dan meminta kepada pihak perusahaan untuk bertanggung jawab. Kami meminta sesegera mungkin untuk menyelesaikan hak-hak pekerja terkait dengan upah tukang tersebut,” ujar Sukri saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis (16/7/2026).

Dorong Jalur Hukum Jika Hak Pekerja Diabaikan

Sukri menambahkan, jika pihak kontraktor terus mengabaikan masalah ini dan tidak segera melunasi upah yang menjadi hak pekerja, Komisi III menyarankan agar para pekerja membawa persoalan ini ke ranah hukum. Menurutnya, tindakan menahan upah pekerja dapat dikategorikan sebagai dugaan unsur penipuan kepada pekerja.

“Jika tidak diselesaikan, maka terkait dengan masalah hak pekerja ini, mereka bisa melaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian. Karena pada dasarnya, ini bisa menjadi kesan penipuan terhadap para pekerja,” tegasnya.

Minta Dinas Kesehatan Turun Tangan

Selain mendesak pihak kontraktor, Komisi III DPRD Morotai juga meminta dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulau Morotai selaku penanggung jawab program pembangunan Lab Kesmas, untuk segera bertindak. Dinas Kesehatan diminta proaktif menghubungi dan memerintahkan pihak rekanan agar segera melakukan pembayaran.

“Kami juga meminta kepada dinas terkait untuk sesegera mungkin menghubungi dan memerintahkan kepada pihak perusahaan untuk memberikan hak atau pembayaran upah tersebut demi membantu hak-hak para pekerja,” tambah Sukri.

Langkah ini diambil setelah para pekerja mengaku kesulitan menghubungi pihak Humas maupun Dinas Kesehatan untuk meminta nomor kontak kontraktor. Upaya koordinasi yang dilakukan pekerja sebelumnya melalui pesan singkat pun tidak mendapatkan respons (hanya dibaca tanpa dibalas), sehingga persoalan ini diadukan ke DPRD.

Akan Agendakan Pemanggilan Pihak Terkait

Sukri mengungkapkan bahwa pada awal masa pekerjaan—sebelum dilakukannya addendum
Komisi III sebenarnya sudah pernah memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penegasan agar proyek berjalan lancar tanpa merugikan daerah. DPRD tidak ingin keterlambatan pekerjaan ini justru menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Merespons perkembangan terbaru ini, Komisi III berencana untuk kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan dan pihak kontraktor dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kami akan panggil dinas terkait dan pihak perusahaan. Kami ingin mengetahui secara konkret apa masalahnya, apalagi proyek ini informasinya sudah masuk pada addendum ketiga. Kami akan minta kejelasan terkait kelanjutan pekerjaan dan keterlambatan pembayaran upah pekerja ini,” pungkas Sukri (komisi III DPRD Morotai).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses