Bolos dan Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, ASN Aceh Barat Bakal Diangkut Mobil Patroli Keliling Kota

Aceh93 Dilihat
MEULABOH, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengambil langkah tanpa kompromi untuk menegakkan disiplin kerja di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga kontrak.
.
Aparatur negara yang kedapatan mangkir dan nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam dinas kini tidak lagi sekadar diberi teguran lisan, melainkan akan langsung ditangkap dan diangkut menggunakan mobil patroli Satpol PP. Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., saat memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati Aceh Barat, Senin (2/11/2026).
.
“Ketika tim patroli gabungan menemukan pegawai yang nongkrong di warung kopi pada jam kerja, Satpol-PP dan petugas gabungan diwajibkan menaikkan mereka ke dalam mobil patroli dan dibawa berkeliling sejenak menyusuri Kota Meulaboh agar disaksikan masyarakat luas,” ujar Tarmizi.
.
Menurut Tarmizi, tindakan diarak keliling kota ini sengaja diberikan sebagai sanksi sosial. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah tidak main-main terhadap pelanggaran disiplin dan tindakan mangkir kerja.
.
Setelah diperlihatkan kepada publik, para pelanggar akan langsung digiring ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan resmi dengan memanggil Kepala Dinas terkait beserta saksi.
.
Sanksi Pemecatan dan Evaluasi Kontrak
Sanksi administratif yang disiapkan Pemkab Aceh Barat terbilang berat dan berjenjang. Mulai dari pemanggilan Kepala Dinas, pemberian Surat Peringatan 1 (SP1) hingga SP3, pengunduran diri paksa, hingga sidang disiplin yang berujung pada pemecatan secara tidak hormat.
.
Tidak hanya penertiban di lapangan, Pemkab Aceh Barat juga melakukan audit absensi secara menyeluruh terhitung sejak catatan kehadiran Januari 2026.
.
Bagi pegawai berstatus PPPK maupun tenaga kontrak yang terbukti melakukan pelanggaran berat, kontrak kerjanya dipastikan tidak akan diperpanjang pada evaluasi bulan Desember mendatang. Pemerintah daerah menegaskan memiliki hak 20 persen untuk memutus kontrak pegawai yang bermasalah.
.
Tuntut Totalitas di Akhir Tahun
Memasuki sisa waktu efektif sekitar 40 hari menjelang akhir tahun, Tarmizi menuntut seluruh pegawai untuk bekerja secara totalitas, solid, dan menjaga koordinasi tim. Terlebih, daerah saat ini dihadapkan pada keterbatasan keuangan serta potensi ancaman bencana hidrometeorologi pada bulan November dan Desember.
.
Selain masalah disiplin warkop, Bupati juga menyoroti keharmonisan internal instansi. Ia menegaskan tidak segan mencopot jabatan Kepala Dinas, Sekdis, Camat, hingga Kepala Bidang yang terlibat konflik internal karena dinilai gagal memimpin.
.
Sementara di sektor pelayanan publik, Bupati memberikan catatan kritis agar pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit segera diperbaiki, terutama terkait komunikasi petugas yang dinilai kurang ramah.
.
Sebagai komitmen jangka panjang menciptakan budaya kerja profesional, Pemkab Aceh Barat akan rutin menggelar apel gabungan dan koordinasi sekali seminggu, yang diselingi dengan kegiatan gotong royong setiap hari Jumat serta agenda “ngopi kinerja”.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses