Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ungkap Kasus Pencurian di Minimarket

Lampung Barat50 Dilihat

Lampung Barat, medianasional.id – Unit reskrim polsek sumber jaya Lampung Barat Senin 27/08/2018 pukul 16:30 wib mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan dengan pelanggaran pasal 363 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Berawal dari laporan Nana Romanzah (30) seorang karyawan alfa mart kelurahan Tugusari kecamatan sumberjaya kabupaten Lambar. Pelaku masuk ke dalam alfa mart dengan cara memanjat dinding/tembok belakang alfa mart, kemudian masuk ke dalam alfa mart dan mengambil barang barang berupa rokok dan 1 satu buah handphone tablet merk advan warna putih atas kejadian tersebut alfa mart mengalami kerugian Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

Diketahui pelaku bernama Ahmad Siswanto bin Riko adiputra (16 tahun) seorang pelajar, warga pekon way petay Kec. Sumberjaya kab. Lambar

Atas kejadian tersebut polisi menyita barang bukti 1 satu buah handphone advan dan juga rekaman cctv Alfa mart. Untuk pelaku sudah mengakui bahwa dia yang ada di cctv tersebut. (yodi.z)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.