Jakarta, medianasional.id – Perusahan Tambang Nickel bernama PT Priven Lestari yang beroperasi di Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur, akhir akhir ini telah memberikan dampak negatif terhadap Masyarakat maupun tenaga kerja hingga berbuntut panjang, dan seruan aksi serta Ultimatum dari PB Formmalut Jabodetabek, Selasa 9 Juni 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, PB Formalut Jabodetabek telah melaksanakan berbagai agenda pertemuan dengan berbagai aktifis tambang dan LSM serta masyarakat Buli untuk melaksanakan demonstrasi agar Kemen ESDM segera mencabut izin PT Priven.
Ketua Umum PB Formmalut Jabodetabek, M Reza A Syadik mengatakan yang pertama adalah soal lahan area PT. Priven Lestari, karena lahan tersebut yang sangat berdekatan dengan pemukiman masyarakat di Buli Kecamatan Maba Halmahera Timur.
Eza bilang, sementara area tersebut merupakan area hutan lindung yang menjadi sumber mata air bagi masyarakat sekitar, dengan memiliki 9 titik sumber air yang dikonsumsi masyarakat desa buli Kecamatan Maba.
“Jadi apabila area itu ada aktivitas pertambangan, maka secara otomatis masyarakat Kecamatan Maba tidak akan bisa mengkonsumsi air bersih, dan yang lebih fatal lagi adalah banjir bandang, gunung menjadi botak erosi banjir yang mengancam masyarakat Kecamatan Maba,” bebernya.
Lanjut dia, tentunya masyarakat Desa yang berpotensi terancam banjir dan kehilangan air bersih itu harus diperhatikan oleh Kementrian ESDM dan wajib mengetahuinya agar tidak menutup mata, bila perlu mengkroscek secara langsung dampak yang terjadi di masyarakat.
Reza bahkan menyampaikan telah diketahui bersama bahwa PT. Priven Lestari berkali kali secara dor to dor melakukan pemahaman kepada masyarakat baik oleh KTT maupun Humas dan terakhir dilakukan presentase dari pihak perusahaan Bapak Didit bersama Humas yang di fasilitasi camat Maba di kantor Kecamatan Maba dengan para tokoh namun prosentase tidak sampai mereka melakukan protes tetapi akhirnya di pending.
” Dan mirisnya mereka tidak puas karena mereka meminta yang menjelaskan hendaknya dari Pusat langsung Direktur utama PT. Priven Lestari, untuk menunjukkan legalitas PT. Priven Lestari,” ungkapnya.
Menurut dia, yang terpenting adalah Pemerintah daerah dalam hal ini Disnaker Kabupaten Maupun Provinsi Maluku Utara, suda seharusnya jangan menutup mata, tengok dong problem yang berlangsung bukan hanya mengeluarkan statemen namun tidak tegas.
” Dan kami menegaskan agar Menteri ESDM jangan molor dong, ada nasib masyarakat yang di rusak yakni terkait sumber mata air yang menjadi ketergantungan hidup masyarakat, apalagi Perusaan tersebut diduga hanya berfokus mengeksploitasi dan mengeksplorasi belaka, tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat, kalau suda seperti ini, maka PB-FORMMALUT tegas meminta dengan hormat Kementrian ESDM segera cabut izin PT. Priven dari Halmahera Timur,” tegas dengan nada lantang, dan dengan ucapan ultimatum Cabut IUP PT Priven Lestari dan angkat kaki dari Maluku Utara.
“Cabut Izin PT. Priven atau angkat kaki dari Halmahera Timur ini, akan terus menjadi ultimatum PB-FORMMALUT terhadap pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementrian ESDM hingga masalah tersebut terselesaikan,” sambung mengakhiri.



