Lampung Utara, medianasional.id – Berdasarkan peraturan Menteri desa no : 8 tahun 2022 tentang Prioritas pengguna Dana Desa untuk tahun anggaran 2023, mengenai pengalokasian dan bantuan langsung tunai sebesar maksimal 25% dari pagu anggaran dan desa tahun 2023. Kegiatan Musdessus di gelar oleh BPD desa untuk memberikan informasi hal-hal bantuan langsung tunai, (22/11/22).
Turut hadir dalam musyawarah desa khusus, kepala desa Ulak Rengas Akhmad Rukby, Camat Abung Tinggi yang di wakili, pendamping desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan puluhan masyarakat desa Ulak Rengas.
Dalam sambutan kepala desa, “Dalam musyawarah ini harapannya kepada masyarakat yang tidak dapat lagi bantuan jangan kecewa insyaallah bantuan-bantuan yang lain kami upayakan,” tutur Akhmad Rukby.
Diakhir rapat para pendamping desa ketua BPD dan masyarakat menyepakati pembentukan Tim pendataan calon penerima manfaat BLT-DD tahun 2023 yang di saksikan dan di sepakati oleh kepala desa, camat, dan masyarakat desa Ulak Rengas.






