Ambon, medianasional.id – Pernyataan dari John Hitijaubessy, kuasa hukum Julianus Wattimena, terkait dengan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan 62 yang telah dieksekusi oleh keluarga Alfons, menjadi perbincangan hangat pada pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media cetak di Maluku, khususnya di Kota Ambon.
Jozias Borids Alfons, anak dari Evans Reynold Alfons dan ahli waris dari Jozias Alfons yang dikenal sebagai pemilik 20 potong dusun dati, menjadi titik pusat dalam pernyataan yang diungkapkan oleh John Hitijaubessy. Hitijaubessy mengklaim bahwa, keluarga Wattimena memiliki 10 dokumen/bukti baru (Novum), termasuk berbagai putusan pengadilan dan dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar klaim kepemilikan.
Menanggapi klaim tersebut, Jozias Alfons menegaskan bahwa, novum P.PK 1 yang berisi besluit pengangkatan Raja L.L Rehatta pada tahun 1926, menjadi sorotan. Ia mempertanyakan keabsahan novum ini karena penulisan nama yang disingkat menjadi L.L Rehatta, padahal pada masa pemerintahan Residen Van Amboina, nama tersebut tidak disingkat. Jozias juga mengklaim bahwa, novum yang digunakan oleh Hitijaubessy tidak benar( alias diduga palsu karena diterbitkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab). Novum lainnya, dari P.PK 2 hingga P.PK 10, diduga tidak dapat dijadikan sebagai dasar yang sah.
Jozias menegaskan kepada masyarakat, untuk tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang diterbitkan atau disampaikan oleh media cetak tersebut. Dia berkomitmen untuk memberikan pembuktian terbalik terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Hitijaubessy, kuasa hukum Julianus Wattimena, dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran dalam sengketa kepemilikan ini.
Jozias juga menyoroti kembali silsilah keluarga Wattimena. Menurutnya, silsilah tersebut memunculkan pertanyaan yang signifikan terkait keabsahan bukti yang digunakan oleh Julianus Wattimena.
“Julianus Wattimena, ayahnya bernama Zadrak Wattimena yang menikah dengan marga Tuhumury, merupakan fokus dari perdebatan ini. Namun, perhatian juga tertuju pada kisah Henriete Wattimena, ibu dari Hannock. Pertanyaan pun muncul: dengan siapa sebenarnya Hendriete menikah, mengingat Hannock Wattimena menggunakan marga Wattimena sedangkan Hendriete adalah seorang perempuan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan silsilah keturunan yang digunakan oleh Julianus Wattimena, dengan dugaan kemungkinan adanya pemalsuan,” ungkap Jozias.
“Perlu saya pertanyakan juga terhadap Kuasa hukum Julianus Wattimena bersama dengan kliennya untuk menegaskan terkait penulisan marga dalam silsilah keturunan yang dijadikan sebagai bukti oleh Julianus Wattimena. Karena penulisan marga dalam silsilah tersebut adalah WATEMENA bukan WATTIMENA” ketusnya.
Tidak hanya itu, Jozias juga menyoroti klaim “Profesor” John Hitijaubessy, kuasa hukum Julianus Wattimena, terkait peninjauan kembali putusan tersebut.
Jozias menegaskan bahwa, Leonard.Lodewick Rehatta telah diangkat sebagai Raja Negeri Soya dan Urimessing pada tahun 1905 dan hal itu dapat dibuktikan, kemudian Dia bahkan menantang Hitijaubessy dan Julianus Wattimena, untuk menyaksikan prasasti Gereja Beth Fage di Kusu-Kusu Sereh, yang mencantumkan nama Leonard Lodewick sebagai raja pada 10 Februari tahun 1922 dalam jabatan Raja/ Regent.
Jozias juga mengingatkan masyarakat, untuk tidak terpengaruh oleh pernyataan yang menyesatkan dari pihak tersebut, terutama terkait dengan kasus direktori putusan palsu pada tahun 2017 yang melibatkan Julianus Wattimena.
“Dalam menegakkan keadilan, Kami keluarga Alfons akan mengangkat kembali perkara tersebut dan memproses secara pidana Julianus Wattimena beserta rekannya yang terlibat dalam perbuatan tersebut,” tegasnya.






