Kalimantan Utara, medianasional. id- Menariknya KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Bunyu dalam konteks pertambangan ilegal juga dituntut untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.
Hal ini tentunya mencakup dalam memastikan kegiatan pertambangan ilegal yang melibatkan pelayaran dan pelabuhan tidak terjadi atau ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Secara lebih rinci, tugas KSOP Bunyu terkait pertambangan ilegal meliputi:
1. Pengawasan dan Penegakan Hukum:
KSOP Bunyu bertugas mengawasi aktivitas pelayaran dan pelabuhan yang terkait dengan pertambangan ilegal, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, misalnya terkait perizinan, keselamatan kapal, dan pencemaran lingkungan.
2. Pengaturan Lalu Lintas Kapal:
KSOP Bunyu mengatur lalu lintas kapal yang keluar masuk pelabuhan, termasuk kapal-kapal yang mungkin terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Ini termasuk pemanduan kapal, penyediaan jasa kepelabuhanan, dan memastikan kapal-kapal tersebut memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
3. Pengendalian Kegiatan Kepelabuhanan:
KSOP Bunyu mengendalikan kegiatan kepelabuhanan yang terkait dengan pertambangan ilegal, seperti bongkar muat barang yang tidak sesuai peraturan. Mereka juga memastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu kelancaran arus barang dan penumpang di pelabuhan.
4. Koordinasi dengan Instansi Terkait:
KSOP Bunyu berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti kepolisian, bea cukai, dan pemerintah daerah, untuk menindak tegas pertambangan ilegal dan dampaknya.
5. Penyediaan Data dan Informasi:
KSOP Bunyu menyediakan data dan informasi terkait kegiatan pelayaran dan pelabuhan yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan menindak pertambangan ilegal.
Dengan demikian, KSOP Bunyu memiliki peran penting dalam mencegah dan menanggulangi pertambangan ilegal di wilayah kerjanya, terutama yang melibatkan aktivitas di pelabuhan dan perairan.
Terkait hal tersebut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pulau Bunyu Capt. Andi Mappiwajoi Sulaeman saat dikonfirmasi tak berada ditempat sehingga Iskandar yang menjabat sebagai penata usaha Operasional pada KUPP Kelas III Bunyu ditunjuk sebagai Plh menyebut, bahwa kegiatan pertambangan yang melibatkan pelayaran dan pelabuhan untuk itu KUPP telah mengkroscek dokumen kapal sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Untuk pelayanan SPB,sebelum KUPP Bunyu mengeluarkan SPB ada beberapa hal yang harus kami periksa adalah dokumennya. Jika memenuhi syarat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maka kami menerbitkan SPB,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Diitanya wartawan soal apakah pernah menemukan pihak yang mengajukan permohonan SPB tak sesuai dengan SOP. Iskandar mengaku, bahwa untuk peneribitan SPB telah sesuai dengan SOP.
Namun, dalam sebulan atau setahun berapa jumlah SPB yang diterbitkan dan pihak mana saja yang mengajukan permohonan SPB, Iskandar enggan menyebut. Pasalnya, hal itu mengenai data.
“Maaf itu mengenai data, jadi kami tak bisa menyampaikan jumlah estimasi. Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penindakan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara,” tandas Iskandar.
Untuk diketahui seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk aktivitas pertambangan di Bunyu, seperti halnya SPB pada umumnya memang benar diterbitkan oleh Syahbandar setelah kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan berlayar. Prosedur penerbitannya melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen kapal, dan pemeriksaan kesiapan kapal.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penerbitan SPB untuk aktivitas pertambangan di Bunyu:
1. Pengajuan Permohonan:
Pemilik atau operator kapal mengajukan permohonan SPB secara tertulis kepada Syahbandar setempat.
2. Persyaratan Dokumen:
Pemohon harus melengkapi permohonan dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
Surat permohonan dari pemilik atau agen kapal.
Surat pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration).
Daftar periksa kelengkapan dan validasi surat-surat kapal (Memorandum).
Dokumen muatan.
Daftar awak kapal (Crew List).
Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan SPB.
Bukti laporan kedatangan/keberangkatan kapal.
Bukti pemberitahuan kedatangan kapal.
Bukti permintaan pelayanan kapal dan barang.
3. Pemeriksaan dan Verifikasi:
Syahbandar akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diajukan dan memverifikasi kesesuaiannya.
4. Pemeriksaan Keselamatan Kapal:
Petugas Syahbandar akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal untuk memastikan bahwa kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan berlayar.
5. Penerbitan SPB:
Jika semua persyaratan terpenuhi, Syahbandar akan menerbitkan SPB dalam bentuk dokumen elektronik.
6. Pencatatan dan Pendataan:
SPB yang telah diterbitkan akan dicatat dan didata dalam sistem informasi yang berlaku.
Jika pada saat Sidak dan Investigasi dari pihak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut ditemukan tidak sesuai dengan SOP atas penerbitan SPB maka ada sanksi tegas yang diterima oknum.
Demikian medianasional. id melaporkan dari Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala






