Tidore, Medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tidore Kepulauan akhirnya mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Ganja. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIT, yang dipimpin langsung Plt Kasat Resnarkoba Polresta Tidore Iptu Anas Kahfi Z,SH.
Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima Kasatres Narkoba Polresta Tidore, Bahwa akan adanya transaksi Narkotika di Kelurahan Tomagoba Kota Tidore Kepulauan, Sehingga ia memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lanjut dia, pada saat melakukan pemantauan, Anggota Opsnal Satres Narkoba mengamankan 2 orang pria berinisial ST (26) dan JY (19). Sementara saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus rokok yang berisi 1 linting dan 1 bungkus kecil Narkoba Jenis Ganja. Dengan berat bruto 2,35 grm. Olehnya itu, Kedua orang tersebut langsung diamankan dan dilakukan pengembangan, sehingga JY akhirnya mengakui bahwa ada paket lain yang disimpan dalam rumahnya yang beralamat di Kelurahan Tomagoba.
“Atas pengakuannya, Kedua orang tersebut bersama anggota langsung menuju kekediaman JY dan berhasil mengamankan satu paket sedang Narkoba jenis ganja dengan berat bruto 520 Gram, dan 203 Sachet kecil dalam bungkusan Plastik Bening dengan berat keseluruhan 235,97 yang disimpan di bawah mesin cuci, ” Ucap Agung.
Tak sampai disitu, disampaikan agung bahwa Anggota Opsnal Satres Narkoba terus melakukan pengembangan dan mendapatkan bahwa barang bukti Narkoba lainya yang masi ada di rumah teman insial Vs (23) beralamat di Kelurahan Cobodoe Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan.
“Saat diamankan dirumahnya FS mengakui bahwa ada 31 Sachet kecil Narkoba Jenis Ganja yang dikemas dalam bungkusan plastik bening dengan berat bruto 30,45 yang disimpan dalam laci meja rias didalam kamar, ” Ucapnya.
Sekedar diketahui, barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat Bruto 520 Gram, 234 Sachet kecil Narkotika Jenis Ganja yang dikemas menggunakan plastik bening, 1 linting Narkotika Jenis Ganja dan 1 bungkus kecil yang dikemas menggunakan kertas dengan berat Bruto 2,35 Gram, 1 Unit Motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa STNK, 1 Unit HP Merk Readme A3 warna hitam dan 1 Unit HP Merk Iphone XS warna putih bersama Para Pelaku dibawa ke Mako Polresta Tidore untuk dilakukan pengembangan.



