Tindaklanjuti Telegram Kapolri,Polres Raja Ampat Laksanakan Tes Urine

Papua Barat87 Dilihat
Pemeriksaan Urine Anggota Polres Raja Ampat Dijaga Ketat Seksi Bidang Profesi dan Pengamanan (Si Propam),di Mapolres Raja Ampat,Rabu (24/2/2021) pagi. Foto: Zainal La Adala.

Raja Ampat,medianasional.id- Sesuai Surat Telegram Kapolri,Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021 bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertulis meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda Papua Barat,Irjen Pol.Tornagogo Sihombing melalui Kapolres Raja Ampat AKBP.Andre Julius William Manuputty melaksanakan dan memerintahkan personel jajarannya untuk tes (memeriksa) urine (air seni) guna mencegah penyalahgunaan,dan peredaran narkoba di tubuh Polri,khususnya Polres Raja Ampat,Polda Papua Barat, di Mapolres Raja Ampat,Waisai,Ibukota Kabupaten Raja Ampat,Rabu (24/2/2021) pukul 08.40 waktu setempat.

Usai kegiatan tersebut,Kapolres Raja Ampat AKBP.Andre Julius William Manuputty,melalui Kasat Reserse Narkoba,Iptu Pol.Reynold Lesirolo menyampaikan,untuk tahap pertama tes narkoba melalui sampel urine sejumlah 54 personel.

“Hari ini 54 anggota yang terdiri dari Bintara,Pama dan Pamen mengikuti tes narkoba melalui sample urine. Sebenarnya sudah ada hasilnya, tapi hasilnya nanti Kapolres yang menyampaikan,”ujar Kasat Reserse Narkoba.

Menurutnya, sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Papua Barat,bahwa seluruh anggota Polri harus melaksanakan tes narkoba melalui sampel urine.

“Dipastikan ada tahap selanjutnya untuk tes urine agar mengetahui,dan mencegah anggota Polres Raja Ampat terlibat penyalahgunaan,dan peredaran narkoba,”terang Kasat Reserse Narkoba.

Sementara Kepala seksi bidang Profesi dan pengamanan (Kasi Propam) Iptu Pol.Epsan Janis atas nama Kapolres Raja Ampat mengatakan, sesuai Telegram Kapolri yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri,Irjen Pol.Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

“Kemudian perintah Kapolri ditindaklanjuti Kapolda Papua Barat melalui Kabid Propam yang tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Kasi Propam.

Editor: Zainal La Adala.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.