Nunggak Hingga Milyaran, PLN Putus Sementara Aliran Listrik PJU dan Perkantoran Pemkab Kampar

Kampar, Riau59 Dilihat

Kampar, medianasional.id – PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangkinang sudah melakukan pemutusan sementara aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dan beberapa aliran listrik di perkantoran Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, karena menunggak tagihan mencapai Milyaran Rupiah.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Yusri M.S.i, ketika dikonfirmasi oleh awak media hendak naik lift kantor Bupati mengatakan, lampu kan berkaitan dengan anggaran, sekarang ada perbaikan sistem aturan – aturan keuangan, jadi banyak perubahan dibanding tahun sebelumnya.

 

“Ada perpindahan kewenangan, bahwa ada kewenangan yang pindah sebelumnya. Listrik ini semuanya berada di Perkim, sekarang pindah ke Dishub. Berkaitan itu, harus terkomunikasi langsung dengan Kementrian. Servernya di Kementrian, jadi ini mungkin perubahan – perubahan seperti ini harus kita menyesuaikan. Jadi sementara PLN kan harus juga bersabar sebenarnya, kita sudah menganggarkan. Itu yang kita sampaikan tadi kepada pihak PLN, jadi pihak PLN harus bersabarlah, bukan kita tidak mau bayar,” ungkap Sekda Kampar. Selasa, (23/02/21)

Kemudian saat ditanya oleh awak media berapa nominal tunggakannya, Sekda Kampar menjawab, nanti ke Dinas Teknik saja.

“Kita tidak bicara hutang hari ini, kita bayar membayar. Hutang Pemda ini Negara, coba ke Perkim boleh atau ke Dishub,” cetusnya.

Selanjutnya awak media meminta tanggapan Sekda Kampar, jika malam ini tidak dilunasi oleh Pemda Kampar, pihak PT PLN ULP Bangkinang akan melakukan pemutusan sementara lampu Perkantoran dan PJU.

“Itu kewenangan PLN silahkan. Bukan kewenangan kita, sebab kita berupaya itu segera memproses pembayaran,” ujar Sekda Kabupaten Kampar.

 

Di tempat terpisah, Manager ULP Bangkinang, Endryez melalui pesan Whatsappnya kepada awak media menjelaskan, benar PT. PLN (Persero) ULP Bangkinang telah melakukan pemutusan sementara aliran listrik di beberapa perkantoran dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kampar pada hari Selasa 23 Februari 2021 kemarin. Hal tersebut disebabkan karena adanya keterlambatan pembayaran tagihan listrik beberapa perkantoran dan PJU Pemkab Kampar.

“Pemutusan yang dilakukan juga sudah sesuai dengan SOP yang berlaku di PT. PLN (Persero),” imbuhnya. Rabu sore, (24/02/21).

 

“Terkait prosedur apabila pelanggan mengalami keterlambatan pembayaran rekening listrik. PT PLN (Persero) akan melakukan pemutusan listrik ke pelanggan jika ada keterlambatan pembayaran (maksimal tanggal 20 setiap bulannya). Sementara bagi pelanggan yang telat membayar sampai tiga bulan lamanya, maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung dan berhenti sebagai pelanggan PLN,” kata Manager PLN ULP Bangkinang lagi.

 

Lebih lanjut ditambahkan Manager PLN (ULP) Bangkinang, bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan biaya keterlambatan. Sedangkan bagi pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pelanggan agar membayar tepat waktu. Perseroan memberikan tenggang waktu pembayaran dari tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya.

Sementara bagi pelanggan yang sudah membayar tepat waktu dirinya memberikan apresiasi yang besar. Perseroan pun akan terus meningkatkan layanan dan kebutuhan masyarakat akan listrik.

“Kami berterima kasih kepada pelanggan PLN yang telah tertib dalam melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan akan semakin mudah menikmati listrik,” ujar Endryez.

 

Reporter : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.