SPBU Milik Keluarga Pejabat di Saparua Maluku Tengah, Jual Pertamax di Atas HET

Maluku Tengah, Medianasional.id — Investigasi terbaru menguak kembali pelanggaran serius oleh SPBU Kompak CV Gilbert di pusat kota Saparua, Maluku Tengah. Pada Rabu (21/5/2025), Tim Investigasi menemukan bahwa, SPBU tersebut secara terang-terangan menjual BBM jenis Pertamax di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data resmi dari Pertamina, harga Pertamax untuk wilayah Maluku adalah Rp12.700 per liter per 1 Mei 2025. Namun, fakta di lapangan menunjukkan SPBU ini mematok harga Rp12.800 per liter, sebuah pelanggaran nyata terhadap kebijakan BBM Satu Harga.

Lebih dari sekadar kesalahan administratif, temuan ini menegaskan adanya pola pelanggaran berulang oleh SPBU Kompak. Sebelumnya, SPBU ini pernah diberitakan mengisi BBM menggunakan kaleng literan, praktik yang tidak hanya melanggar standar keselamatan, tapi juga ilegal. Tak berhenti di situ, mereka juga pernah menggunakan pompa mini ilegal tanpa sertifikasi metrologi dan bukan dari distributor resmi Pertamina.

Pelanggaran Berulang, Keberanian Melawan Aturan

Alih-alih jera, SPBU ini justru menunjukkan pola pelanggaran yang konsisten. Keberanian mereka menaikkan harga sepihak menunjukkan dugaan adanya kekebalan hukum yang mencolok. Diduga, hal ini dimungkinkan oleh adanya relasi kekuasaan di balik operasional SPBU tersebut.

Siapa yang Melindungi? Potensi Konflik Kepentingan Terungkap

Pemilik SPBU Kompak CV Gilbert adalah Keluarga Lawalata, yang namanya tak asing di lingkar kekuasaan Maluku Tengah. Mario Lawalata menjabat sebagai Wakil Bupati Maluku Tengah, ibunya, Salomi Patty, adalah Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, dan istrinya, Maureen Haumahu, adalah Anggota DPRD Provinsi Maluku. Lokasi SPBU yang berdiri tepat di depan rumah keluarga ini di Jalan Benteng Durstede Belakang, Saparua, memperkuat dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Pelanggaran Hukum yang Terstruktur

SPBU ini diduga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

  • Perpres No. 191 Tahun 2014 (jo. Perpres No. 117 Tahun 2021) tentang penetapan harga BBM oleh pemerintah;
  • Keputusan Menteri ESDM No. 218.K/2022 terkait pelaporan dan evaluasi harga BBM umum;
  • Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang distribusi BBM yang mewajibkan pelaporan harga kepada pemerintah.

Desakan untuk Tegakkan Hukum dan Hentikan Impunitas

Kami menyerukan:

  • Pertamina dan Kementerian ESDM untuk segera mencabut izin SPBU Kompak CV Gilbert dan melakukan audit menyeluruh;
  • Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar bersikap transparan, tidak melindungi pelanggar hukum, serta membentuk tim independen untuk menyelidiki konflik kepentingan.

Pelanggaran ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga mencoreng wajah hukum dan keadilan di negeri ini. Jika aparat dan lembaga negara terus membiarkan, maka masyarakat berhak bertanya: Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses