Kejari Sorong Selesaikan Sejumlah Perkara Tipikor

Papua Barat445 Dilihat

Sorong, medianasional.id- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Erwin Saragih melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Chusnul Fuad menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menyelasaikan sejumlah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tahun 2022, pertama perkara Tipikor Pusling di Dinas Kesehatan di Kabupaten Tambrauw dari perkara tersebut 4 orang saat ini sudah menjadi terdakwa sesuai putusan pengadilan di tahun 2022,” kata Kasi Pidsus, saat wawancara khusus dengan medianasional.id, di Kantornya, Malawei, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (27/7/2022) siang.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, di tahun 2022 pihaknya (Kejaksaan Negeri Sorong Red) menangani pengembangan perkara DPO atas nama pak Besar Cahyono selaku Direktur PT.FM untuk pekerjaan jaringan listrik tegengan tinggi, menengah tahun anggaran 2010 juga sudah inkrah tahun 2022 sesuai putusan Pengadilan Negeri Tipikor di Manokwari beberapa minggu yang lalu.

Kasi Pidsus mengaku ada 4 terdakwa terkait perkara taman di Pelabuhan Waisai sesuai putusan Pengadilan Tipikor Manokwari dari perkara dimaksud tidak ada upaya hukum dari para terdakwa.

“Selanjutnya 1 (satu) lagi perkara yang sudah putus di tahun 2022, tetapi masih ada upaya hukum daripada tersangka, mengenai perkara kelompok ternak fiktif di kabupaten Sorong (Aimas) terkait penerima bantuan sosial untuk pengadaan sapi, muda-mudahan beberapa bulan kedepan sudah ada putusan,” terangnya.

Kasi Pidsus berujar, bahwa perkara Tipikor yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah) dan sudah di eksekusi pihaknya ada 5 Perkara, diantaranya perkara Pusling Tambrauw kasus pengadaan Speed dengan pagu anggaran Rp.2,1 Miliyar tahun anggaran 2017.

“Dari proyek pengadaan Speed tersebut berdasarkan hasil perhitungan kami negara di rugikan sekitar Rp.1,9 Miliyar dan untuk perkara Taman Pelabuhan Waisai kerugian negaranya sekitar Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah),” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Kasi Pidsus, untuk perkara jaringan listrik tegangan tinggi, menengah itu kerugian negaranya sekitar Rp.1,3 Miliyar, sementara terkait perkara kelompok ternak fiktif pihaknya telah melakukan upaya penyelamatan.

“Karena yang bersangkutan sudah mengganti kerugian keuangan negara sekira Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), karena belum inkrah atau belum ada putusan dari Pengadilan sehingga uang sekira dua ratus juta rupiah itu belum kami disetorkan ke Kas Negara,” tandas Kasi Pidsus. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.