Tindak Lanjuti Permenhub,UPP Raja Ampat Gelar Rapat

Papua Barat360 Dilihat
UPP Kelas II Raja Ampat saat menggelar Rapat teknis pengendalian transportasi laut di wilayah kerjanya bersama sejumlah unsur dari TNI-Polri,KKP,SAR, BPBD, Dinas Perhubungan,Dinas Pariwisata daerah setempat dan sejumlah agen,operator kapal serta tamu undangan lainnya,di auditorium kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP),di Waisai,ibukota Kabupaten Raja Ampat,Papua Barat,Rabu (14/4/2021) pukul 10:00 waktu setempat. (Foto: Zainal La Adala.

Raja Ampat, medianasional.id- Menindak lanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021M dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Sehingga Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat menindak lanjuti hal tersebut dengan menggelar Rapat teknis pengendalian transportasi laut di wilayah kerjanya,di auditorium kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP),di Waisai,ibukota Kabupaten Raja Ampat,Papua Barat,Rabu (14/4/2021) pukul 10:00 waktu setempat.

Pantauan media nasional kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari TNI-Polri,KKP,SAR,BPBD,Dinas Perhubungan,Pariwisata daerah setempat dan sejumlah,agen,operator kapal serta tamu undangan lainnya.

Usai kegiatan kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Raja Ampat,Anggiat P.Marpaung kepada media ini menyampaikan,bahawa tujuan dari Rapat tersebut agar para pengguna,agen transportasi laut kapal wisata tak menerima jadwal pada saat masa peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei.

Kepala Kantor UPP Kelas II Raja Ampat,Anggiat P.Marpaung saat wawancara dengan media nasional di kantornya,Rabu (14/4/2021) Foto: Zainal La Adala.

Agen jasa transportasi laut jauh-jauh hari mereka harus membuat perencanaan yang matang agar tak bertabarakan sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Ramadan,”kata Anggiat sapaan akrab kepala kantor UPP Raja Ampat.

“Kemudian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak lanjuti hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19,”tambahnya.

Anggiat berujar,SE peniadaan mudik dan Permenhub tentang pengendalaian transportasi selama masa Idul Fitri pihaknya (UPP Kelas II) Raja Ampat tak melayani armada kapal masuk ke Raja Ampat untuk tujuan wisata ditanggal 6-17 mei.

“Kecuali kapal yang masuk dalam kategori pengecualian dengan dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan untuk berlayar.Untuk Raja Ampat masuk kategori kapal pelayaran terbatas,jadi kalau kapal pelayaran terbatas yaitu Sorong-Waisai dan Waisai-Sorong itu tetap kita layani,karena itu bukan untuk kepentingan mudik tapi untuk kepentingan pekerja,”ungkapnya.

Menurutnya, karena banyak pekerja di Raja Ampat bertempat tinggal di Kota Sorong,dan kabupaten Sorong sehingga ada sejumlah kapal bisa di ijinkan untuk berlayar.”Namun tidak untuk kapal pariwisata,kita juga memastikan agar tak ada penambahan armda pada masa mudik inanti, jika ada penambahan maka kami akan tegas jika agen kapal wisata menerima orderan untuk melayani tanggal 6-17 mei yang sudah ditetapkan untuk peniadaan mudik,”tandas Anggiat.

Editor: Zainal La Adala.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.