Tim Recleasseering Indonesia Temukan Adanya Dugaan Penimbunan BBM di Tirtoyudo

Jawa Timur141 Dilihat
Penimbunan BBM yang terjadi di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Malang, medianasional.id – Anggota Tim Investigasi Reclasseering Indonesia (RI) kembali menemukan tempat penimbunan BBM jenis pertalite di suatu rumah di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Kamis (01/04/2021).

Klarifikasi dari pemilik tempat tersebut (penimbun BBM), pertalite tersebut di dapat dari wilayah SPBU Tumpang, SPBU Wajak dan SPBU Talok-Turen, SPBU Dampit, dan SPBU Tirtoyudo.

“Sementara kami dapat informasi bahwa disini dijadikan tempat penimbunan BBM jenis pertalite, karena harga BBM di beberapa daerah di Indonesia ini rencananya akan ada kenaikan,” ujar salah satu anggota Tim Reclasseering Indonesia kepada tim media.

Pemilik usaha penimbunan BBM bernama Paimun/Pak Denny warga Desa Sumbermanggis tersebut mengendarai sebuah mobil Kijang berwarna silver.

Ia mengaku per harinya bisa mendapatkan 40 hingga 50 jerigen BBM dari pengetap dengan volume 35 liter tiap satu jerigen.

“Si pelaku penimbun BBM ini dalam sekali angkut bisa mendapatkan 20 hingga 25 jerigen, dan biasanya dalam satu harinya bisa sampai 2 kali angkut,” ujar anggota Tim Reclasseering Indonesia.

Di SPBU Tirtoyudo sendiri, pegawai SPBU yang kebetulan rumahnya ada disebelah SPBU Tirtoyudo menghadap ke barat, yang mempunyai mobil Kijang berwarna Hijau, sempat ketahuan melakukan pengetapan BBM. Ia diketahui bernama Wasis. Warga sekitar banyak yang marah-marah dan merasa dirugikan oleh tindakan Wasis tersebut. Di depan atasannya, Wasis ini sok prosedural, tapi ternyata dibelakangnya ‘ada main’ dengan pihak-pihak tertentu.

“Kita ada bukti foto dan video, saat si Wasis ini melakukan pengetapan BBM, bukti foto dan video dari penimbun atas nama Paimun/Pak Denny kami juga punya,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Di SPBU Talok-Turen juga pernah ada pegawai yang melakukan pencemaran nama baik kepada salah satu tim media.

Saat berbicara secara baik-baik, tim media malah dilecehkan dan di kata-katai kasar. Sejak saat itu tim media selalu mencari bukti atas kesalahan yang sudah diperbuat oleh para pegawai SPBU.

Hal semacam ini perlu tindakan tegas dari Pemerintah, karena bisa merugikan banyak pihak, dan dapat menimbulkan kelangkaan BBM.

Sesuai dengan Pasal 56 KUHP, pihak SPBU yang turut membantu para penimbun minyak tersebut dapat dihukum atas tindak pidana pembantu kejahatan, yakni dengan sengaja memberi kesempatan dan memberikan sarana untuk melakukan kejahatan.

Pada Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
ayat (2): Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ayat (3): Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
(a). Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
(b). Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
(c). Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
(d). Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Diharapkan kepada Hiswana Migas untuk lebih tegas lagi menangani kasus seperti ini, karena banyak sekali oknum-oknum SPBU yang mencari keuntungan sendiri.

Reporter : tim

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.