Tim Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru, Berhasil Ciduk Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Riau150 Dilihat

Pekanbaru, redaksimedinas.com – Tim Opsnal Polsek Tampan Resta Pekanbaru, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur pada Kamis tanggal 08 Maret 2018 sekira Pukul 13.00 Wib, di wilayah Kelurahan Tuah Karya Pekanbaru, tersangka diamankan dengan kondisi babak belur dihajar massa.

Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RH Alias RD (35 th), warga Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

 

Berdasarkan keterangan pelapor selaku orang tua korban Bunga (6 th) kepada pihak Kepolisian, bahwa pada hari Rabu (07/03) sekira Pukul 12.30 Wib, anaknya telah dilecehkan oleh oknum tersangka tersebut.

Kapolsek Tampan Kompol. Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., kepada awak media membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka kasus cabul tersebut. Dan berhasil kita amankan tersangka dalam perkara diduga Tindak Pidana perbuatan Cabul dengan Laporan Polisi di Polsek Tampan, tanggal 07 Maret 2018,” ungkap kapolsek Tampan.

Selanjutnya dijelaskan Kompol. Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., penangkapan RH adanya lnformasi dari warga kepada anggota Bhabinkamtibmas bahwa ada keberadaan tersangka. Tersangka tersebut berhasil diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Tampan dalam kondisi babak belur, karena sudah dihakimi oleh warga sekitar,” terangnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor, 1 helai rok anak-anak, 1 helai baju anak-anak, 1 helai singlet, 1 helai celana pendek anak-anak, 1 helai celana dalam anak-anak, 1 helai jaket, 1 helai celana pendek laki-laki, dan 1 helai baju kaos.

“Lebih lanjut terhadap tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan tersangka beserta barang bukti kita amankan di mako Polsek Tampan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Tampan. ( R.  Tambunan / Humas Polsek Tampan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.