Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Tapung Hulu Kampar Ditangkap Polisi, di Labuhan Batu

Kampar, Riau88 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka pelaku penggelapan mobil rental, yang ditangkap di jalan lintas Medan – Pekanbaru wilayah Labuhan Batu Sumatera Utara, pada Senin dinihari (12/3/2018) sekira pukul 03.20 Wib.

Pelaku penggelapan mobil rental merk Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BM-1132-QX ini adalah RS alias RL (Lk 23), yang beralamat di Jl. Mandau KM 46, Desa Danau Lancang, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar.

Peristiwa ini bermula pada Selasa malam (6/2/2018) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu tersangka RS datang kerumah Ahmad Arifin (korban), di Dusun V Sidodadi Desa Danau Lancang, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar, untuk menyewa mobil dengan perjanjian akan dipakai selama 3 hari yang disepakati sewanya Rp 350 ribu perhari.

Korban kemudian menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza BM-1132-QX warna putih kepada RS, setelah 3 hari tepatnya pada Jumat malam (9/2/2018), korban menemui orang tua RS yaitu Bapak Mardan Dongoran untuk menanyakan keberadaan anaknya RS serta mobil yang disewanya.

Orang tua pelaku mengatakan tidak tahu dimana keberadaan anaknya RS, sehingga korban merasa dirugikan karena telah kehilangan mobil Toyota Avanza miliknya lalu melaporkannya ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tapung Hulu kemudian melakukan penyelidikan,
selanjutnya pada hari Minggu (11/3/2018) sekira pukul 15.30 Wib, didapat informasi bahwa RS terlihat melintas di jalan lintas Medan – Pekanbaru tepatnya di daerah Rantau Parapat dengan menggunakan mobil Toyota Avanza BM-1132-QX.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan koordinasi dengan personel Pos Lantas Polres Labuhan Batu Polda Sumut, untuk melakukan penyetopan serta mengamankan mobil Minibus merk Toyota Avanza BM-1132-QX beserta sopirnya.

Pada pukul 19.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Ipda. Lambok Hendriko, bersama anggota berangkat ke Polres Labuhan Batu untuk menjemput tersangka RD beserta mobil Toyota Avanza milk korban yang telah diamankan anggota Polres Labuhan Batu.

Senin dinihari (12/3/2018) pukul 03.20 Wib, personel Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tiba di Pos Lalulintas Polres Labuhan Batu, dan langsung membawa tersangka RS beserta barang bukti ke Polsek Tapung Hulu guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kapolsek Tapung Hulu, AKP. Agus Pranata, saat dikonfirmasi Awak media membenarkan penangkapan pelaku penggelapan mobil ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyidikan,” jelasnya.( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.