Tiga Kepala SMP di Brebes Tuntut Keadilan: Kasus Pembelian Soal Ujian yang Kontroversial

Brebes, Jawa Tengah1577 Dilihat

Brebes, medianasional.id | Tiga kepala sekolah SMP negeri di Brebes saat ini menghadapi sanksi Penurunan Pangkat Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 800/2701/2024, SK Nomor 800/2702/2024, dan SK Nomor 800/2703/2024, ketiga kepala sekolah tersebut diturunkan pangkatnya dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan. yang dijatuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.

Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat dalam kepengurusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Namun, mantan Ketua MKKS, Suparyo, mengungkapkan fakta lain yang membantah tuduhan tersebut.

Suparyo menjelaskan bahwa pembelian soal ujian tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum transaksi dilakukan, harga soal telah dibahas dan disepakati oleh seluruh kepala sekolah melalui MKKS. Pihak percetakan menawarkan harga Rp31.000 per soal, namun setelah proses negosiasi, harga tersebut diturunkan menjadi Rp29.500 dan disepakati oleh semua pihak, yaitu kurang lebih 170 kepala SMP Negeri dan swasta se kabupaten Brebes.

“Jadi pembelian soal ujian sudah disepakati semua kepala sekolah sebanyak kurang lebih 170 kepala sekolah Negeri dan swasta se kabupaten Brebes berdasarkan musyawarah. Kelebihan atau selisih itu sebagai tanggung jawab percetakan kepada masing-masing kepala sekolah untuk operasional selama pelaksanaan ujian,” jelas Suparyo pada 10 Januari 2025.

Suparyo juga menambahkan bahwa kelebihan dana yang ada digunakan untuk berbagai keperluan terkait ujian, seperti pembuatan kisi-kisi soal, proses editing, serta biaya lain yang tidak dapat dibiayai oleh Dana BOS. Uang tersebut disalurkan kepada lebih dari 170 kepala sekolah SMP negeri dan swasta di Brebes.

Namun, estimasi yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud menunjukkan harga seharusnya hanya sekitar Rp24.000 per siswa. Harga ini dianggap kemahalan karena hanya mengacu pada biaya penggandaan soal tanpa memperhitungkan biaya-biaya tambahan lainnya. Suparyo menegaskan bahwa proses pengadaan soal jauh lebih kompleks dan membutuhkan biaya operasional yang sah, di luar anggaran Dana BOS.

Ia juga menambahkan bahwa pembelian soal tersebut tidak melibatkan praktik mark-up, karena sudah ada surat penawaran, surat negosiasi, dan surat kesepakatan bersama yang disetujui oleh seluruh kepala sekolah yang terlibat.

Ketiga kepala sekolah yang terkena sanksi, termasuk Ina Purnamasari, Kepala SMPN 1 Bumiayu, merasa keberatan dengan keputusan yang dijatuhkan oleh Pemkab Brebes. Mereka telah mengajukan nota keberatan atas sanksi yang diberikan, namun nota keberatan tersebut tidak digubris oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes.

Dalam nota keberatannya, Ina menegaskan bahwa dirinya dan dua rekannya tidak menerima atau menggunakan dana kelebihan bayar yang terkait dengan pembayaran naskah soal ujian. Seluruh dana kelebihan yang diterima oleh 170 kepala SMP Negeri Swasta dan telah dikembalikan oleh 170 sekolah tersebut sepenuhnya ke Kas Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan.

“Semua kepala sekolah Negeri dan swasta se kabupaten Brebes sebanyak 170 orang sudah mengembalikan kelebihan bayar sepenuhnya tepat waktu, yaitu 30 hari setelah LHP diterima sehingga Kami juga mendapatkan apresiasi positif dari Irjen Kemendikbud, yang seharusnya bisa menjadi poin untuk meringankan hukuman,” ungkap Ina.

Ina juga mengungkapkan bahwa penetapan harga Rp24.000 per soal, yang kini dipertanyakan, baru diketahui setelah pemeriksaan dilakukan. Sebelumnya, tidak pernah ada sosialisasi mengenai standar harga soal ujian dari pihak Irjen maupun pemerintah daerah. Menurutnya, harga tersebut sudah berlaku turun-temurun dan mereka tidak mengetahui harga yang dianggap standar tersebut.

Sebagai pengurus MKKS, Ina menyatakan bahwa mereka hanya melanjutkan kebijakan yang telah disusun oleh pengurus sebelumnya. Ia juga menambahkan bahwa dirinya dan rekannya telah mengabdi lebih dari 25 tahun sebagai ASN dan belum pernah terlibat dalam masalah disiplin sebelumnya, kemudian kami itu kepala sekolah prestasi peringkat 1 dan 2 tingkat kabupaten yang mestinya prestasi ini bisa di jadikan pertimbangan.

“Kami telah memberikan kontribusi besar di dunia pendidikan di Kabupaten Brebes, dan kami merasa  bahwa tindakan ini tidak seharusnya menodai reputasi kami,” kata Ina.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses