Tidak Berjalannya Perda CSR, kabag Hukum Sekretariat Pemkab Mukomuko Angkat Bicara

Bengkulu49 Dilihat

Mukomuko, redaksimedinas.com – Menyingkapi statemen ketua DPRD Mukomuko, Armansyah, ST dan mantan ketua Komisi I M.Ali Saftaini, yang menyinggung kepala daerah setempat. Mengenai tidak berjalannya secara maksimal, Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2014, tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Atau yang dikenal juga, dengan sebutan lain, Corporate Social Responsibility (CSR).

ADVERTISEMENT

Mendapatkan pembelaan, terhadap atasannya, dari Kabag Hukum di Sekretariat Pemkab Mukomuko, Abdiyanto, SH.M.Si, Selasa (06/02) di tempat kerjanya.
Abdiyanto mengatakan, telah terjadi kehilangan terhadap dokumen berupa surat. Hasil dari kelulusan Fit and profortes, yang dilakukan pihak Legislatif setempat.

Berdasarkan pengkuaan Abdiyanto, dirinya tidak tahu dimana keberadaan dokumen tersebut. Dikatakannya dia tidak mengetahui secara jelas, siapa-siapa orang yang telah lulus, yang ditunjuk sebagai tim indifiden itu. Yakni dengan nama Badan Pengelola Tanggung Jawab Sosisial Perusahaan (BPTJSP).

Diungkapkan, sepengetahuannya, hasil dari fit and profortes tersebut, telah pula mendapat rokomendasi dari Departemen Kementerian Dalam Negeri (Depdagri), memang informasinya telah dikirim kepada pihak Eksekutif.

“Akan tetapi, berdasarkan kabar yang ditanyakan kepada Ali Saftaini, telah dikirim oleh pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) kepada pihak Pemkab. Menurut pihak Sekwan, sudah dikirimkannya melalui bagian umum”, ucap Abdiyanto.

“Itulah permasalahannya, surat dari Dewan beberapa waktu lalu itu, info yang saya dapat sudah dikirimkan melalui bagian umum. Masuknya surat itulah yang kami deteksi, sampai saat sekarang, tidak jelas dimana keberadaannya. Kalau surat itu, telah sampai kepada saya, tentunya akan sampaikan langsung kepada bapak Bupati. Agar kami mendapatkan, pentujuak dari beliau, apa-apa saja tahapan yang mesti kami lakukan”, kata Abdiyanto.

Disisi lain, salah seorang tokoh masyarakat setempat, serta pelaku aktivis politik, Ir. Wismen A.Razak, M.Si mengaku prihatin, terhadap pihak yang saling menyalahkan. Dikatakan pria yang akrab dengan sapaan Wismen ini, dirinya bukan bermaksud mau menggurui pihak intelektual tersebut.
Karena kata Wismen, dia sangat mengetahui antara Legislatif dengan pihak Eksekutif yang merupakan kumpulan orang terpilih.

“Berarti masyarakat percaya kepada orang-orang yang mereka pilih tersebut. Untuk apa saling menyalahkan, toh tugas dan fungsi dewan itu, diantaranya agar mengawasi Perda – perda yang telah disahkan. Sebaiknya, antara kedua belah pihak, duduk bersama hendaknya. Mencari solusi serta jalan keluar, apa tindensi Perda itu, tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebaiknya, bicarakan hal itu dengan cara baik-baik, dan harus dalam kedaan kepala dingin. Kerena saling menyalahkan itu, tidak akan berkesudahan. Malahan dapat menimbulkan polemik. Bukan bermaksud menggurui, persoalan tesebut. Seharusnya, di musyawarahkan, supaya mencapai kata mufakat. Serta ada solusi serta jalan keluarnya. Agar Perda tersebut dapat dilaksanakan, secara maksimal”, ujarnya.

Dikatakan Wismen, sangat disayangkan kalau Perda CSR tersebut tidak bisa berjalan dengan maksimal. Karena menurut dirinya, Perda itu menyangkut kepentingan kehidupan orang banyak, serta merupakan suatu income daerah.

“Sangat disayangkan Perda CSR itu tidak berjalan dengan maksimal. Sementara, ada informasi dari pihak perusahaan, mereka setuju serta sepakat atas peraturan daerah tersebut. Agar tidak terjadi semacam pungli. Jadi tinggal lagi kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pemerintah dengan pihak terkait. Harus serius dalam melakukan fungsi dan tugasnya. Saya sangat yakin, kalau CSR itu, bisa dijalankan secara maksimal, kabupaten Mukomuko, akan mejadi lebih baik lagi ke depannya”, pungkas Wismen. (aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.