Warga Tanjuk Sari Melakukan Unjuk Rasa di Depan Kantor BPN dan Pengadilan Negeri Kalianda

Lampung45 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Lampung selatan, redaksimedinas.com –warga Tanjung sari Natar berunjuk rasa di depan kantor BPN dan kantor Pengadilan Negeri Kalianda, Senin 05 Februari 2018.
Warga menuntut kepada BPN dan pengadilan agar bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di Tanjung sari terkait tanah yang di jalan tol, karena warga sudah bertahun-tahun membuka dan menggarap di lahan tersebut.

 

Tanah tersebut awal nya di buka tahun 1974 oleh warga, dan penggemburan lahan di tahun 1975 karena tanah tersebut tanah hgu Infraya Diva yang terbengkalai. Karena tanah tersebut terbengkalai dan ada 200 kk (kepala keluarga) membuka lahan tersebut agar lahan tersebut bisa difungsikan dan ditanami karet oleh warga Tanjung sari tersebut.

Warga tanjung sari harus mengadu kepada siapa lagi kecuali menempuh jalur hukum sesuai prosedur agar permasalahan tersebut cepat terselesaikan.

Saat awak media menemui salah salah satu kuasa hukum warga Tanjung sari, dan warga tanjung sari tersebut harus benar-benar di bela karena mereka adalah warga Indonesia, supaya instansi terkait membela hak mereka, karena tanah tersebut sudah bertahun-tahun mereka duduki namun setelah ada pembangunan jalan tol tersebut kenapa hak warga dan nasib mereka diabaikan.

Terlihat warga tanjung sari di kawal oleh anggota polisi seusai sidang dari kantor pengadilan, dan sidangpun berjalan lancar dan kondusif karena kuasa hukum mereka menjelaskan sudah ada titik temu nya dan wargapun tidak sia-sia datang ke kantor BPN dan kantor pengadilan kalianda, dengan mengorbankan waktu demi menuntut hak mereka agar warga tanjung sari diperhatikan oleh pihak pemerintahan Lampung selatan.

Diharapkan pihak instansi terkait lebih perduli kepada rakyat, tanpa rakyat dan wargapun pemerintahan pasti tidak akan berjalan, rakyat kecil perlu di bela bukan untuk dikucilkan tapi perlu di lindungi oleh intansi terkait, semoga permasalahan warga Tanjung sari cepat selesai dan mengikuti prosedur hukum berlaku. (amin)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.