Rekayasa Izin Lingkungan, Pabrik Penggilingan Padi Diprotes Warga

Lampung187 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com – Surat Izin pabrik penggilingan padi Sri Rejeki yang ada di RT/RW 02/01 pekon Sidodadi Kec. Pardasuka kabupaten Pringsewu, Terkait Surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pringsewu,  mengenai perizinan atas nama Anip Rosadi mengalami kejanggalan dalam prosedur pengajuan di SPPLH yang sudah ditanda tangani oleh kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Pringsewu.
Isi surat pernyataan SPPL perizinan yang dimiliki  Anip Rosadi ada beberapa bukti yang legalitasnya tidak jelas, misal izin tetangga yang tidak sesuai fakta di lokasi tempat berdirinya pabrik tersebut dan rekomendasi dari camat setempat Heru Oktafa selaku camat Pardasuka.
Sudah sewajarnnya lingkungan meminta kepada pengelola pabrik untuk segera di tutup karena sudah jelas bahwa ijin lingkungan/ijin tetangga sudah di palsukan, di perkuat dengan pernyataan ketua Rt 02 bahwasanya  belum pernah menanda tangani surat ijin tetangga untuk ber’operasinya pabrik padi di lingkungan Rt nya,” ucapnya.
“Lanjutnya, A. Fadoli selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat ditemui di ruang kerjanya,  Fadoli menjelaskan terkait rekomendasi Camat dan RT semua itu tidak harus ada,  karena berkas pengajuanya sebelum 2017 dan pada waktu itu belum keluar Perbup.
Namun itu bisa ditinjau kembali apa bila ada memang diperlukan ijin lingkunganya, ijin Camat bahkan termasuk Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PPLH) ucapnya.
Jika terbukti pemilik pabrik sengaja memalsukan data maka itu sudah menyalai aturan dan melanggar ketentuan hukum yang tertuang pada kitab UU hukum pidana  berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263  kitab undang undang hukum pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(2) barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian pidana penjara paling lama enam(6) tahun.” Tutupnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.