Tim Resmob Polres Kapuas di Back Up Unit Resmob Polsek Banjarmasin Utara Tangkap Tersangka Pencurian sepeda motor

Kapuas287 Dilihat

Kuala Kapuas, medianasional.id – Maraknya akhir-akhir ini terjadi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Kapuas, yang mana sebelumnya medianasional.id ini juga menerbitkan berita terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (5/5/2025) dan tersangkanya sudah berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas dengan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Kini kembali Tim Resmob Polres Kapuas di Back Up Unit Resmob Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan seorang pria inisial MR alias Riky (24) warga Sei Kiapak, RT. 02 Desa Kiapak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi masih di wilayah hukum Polres Kapuas, Sabtu (10/5/2025).

Adapun kronologis penangkapan tersebut pada hari Jum’at Tanggal 9 Mei 2025 sekitar jam 10.30 WITA di Jl. Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan barang bukti dari tangan tersangka yaitu, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk WN MAX warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 4260 EV atas nama pemilik Sdri. Anita, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha WN MAX warna hitam dengan Nopol KH 4260 EV.

Bermula Kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi pada Rabu (12/2/2025) sekitar jam 07.00 WIB yang mana pada saat itu korban Sdri Anita (38) warga Jl. Tjilik Riwut, RT. 019 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah berangkat dari rumahnya menuju Toko tempat kerjanya di Jl. Anggrek depan Masjid Al-Ikhlas, setibanya di toko tersebut, korban kemudian memarkirkan sepeda motornya tepat didepan tokonya dalam keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut.

Saat korban mau menggunakan sepeda motor nya sekitar pukul 13.00 WIB untuk keperluan, alangkah terkejutnya korban karena sepeda motornya yang tadi ia parkir didepan toko sudah tidak ada lagi. Korban pun selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah).

Informasi yang dihimpun awak media ini, tersangka MR dalam menjalankan aksinya mengambil sepeda motor milik korban yang di parkir didepan toko pada saat itu kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor tersebut, tersangka pun kemudian mencari celah sambil menghampiri sepeda motor milik korban dan setelah melihat kondisi aman tersangka pun menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawanya kabur.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan penangkapan tersebut, dan tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian biasa.

“Rizki menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka cukup klasik, pelaku hanya memanfaatkan kelengahan korban yang menaruh sepeda motor dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut,”ucapnya.

“Lebih lanjut Rizki mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses