Teror Sajam Viral di Kendal, Polisi Tangkap Pelaku di Semarang, Terancam 10 Tahun Penjara

Jawa, Jawa Tengah, Kendal176 Dilihat

KENDAL -medianasional.id– Aksi teror seorang pria yang mengancam warga dengan senjata tajam di Kendal viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (28/9) dini hari itu direkam warga dan membuat resah masyarakat. Polres Kendal bergerak cepat bersama Polsek Cepiring dan Polsek Patebon, hingga dalam waktu 24 jam berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi yang meresahkan. Setelah ditangkap, statusnya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cepiring,” ujarnya di Mapolres Kendal, Rabu (1/10/2025).

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang turut membantu laporan. Ia mengimbau warga agar segera melapor ke nomor 110 jika mendapati aksi serupa. “Kami mengajak seluruh masyarakat Kendal untuk mengawasi anak, saudara, dan teman agar tidak terjerumus dalam kelompok yang melakukan tindak pidana,” tambah Kapolres.

Kapolsek Cepiring, AKP Darwan, menjelaskan bahwa pelaku utama bernama Aimanal Fajri (23), warga Desa Lanji, Kecamatan Patebon. “Saat kami tangkap, pelaku kabur dan berada di Semarang. Selain itu, kami juga mengamankan seorang lainnya, yakni Aldo beserta barang bukti lengkap,” terangnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat yang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, ditambah ancaman pidana satu tahun. Aksi pelaku dinilai berpotensi memicu tawuran antar kelompok.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku aksinya dilakukan karena diajak teman untuk tawuran dan dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Ia berdalih mengacungkan celurit untuk menakut-nakuti warga karena kesal hampir ditabrak mobil.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada video yang viral. “Saat ini fokus awal memang pada aksi pengancaman, tetapi kasus ini akan terus dikembangkan. Apalagi ini masalah klasik yang sering muncul. Harapannya semua pihak yang terlibat bisa segera diamankan dan diproses hukum,” ucapnya.

Sebagai informasi, kejadian pengancaman terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Laut, Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring. Pelaku menghadang mobil pedagang warga Desa Korowelanganyar, yang saat itu hendak ke Pasar Weleri. Dengan mengacungkan celurit, pelaku mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman hingga membuat korban ketakutan. Kini, tersangka telah ditahan bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses