Terduga Pembobol Kotak Infak Masjid di Bambanglilura Ditangkap Polisi, Kerugian Rp 500 Ribu

DI.Yogyakarta65 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro menangkap seorang pria berinisial AM (43), warga Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, yang diduga mencuri uang dari kotak infak sebuah masjid di Kalurahan Mulyodadi, Bambanglipuro. Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali dengan total kerugian mencapai Rp 500 ribu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengurus masjid yang mendapati sejumlah kotak infak dalam kondisi terbuka dan rusak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa pertama diketahui pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, seorang saksi mendapati kotak infak di depan pintu masjid dalam keadaan terbuka.

Kejadian serupa kembali ditemukan pada Sabtu (10/10/2026). Kali ini, dua kotak infak diketahui dalam kondisi terbuka. Setelah memeriksa rekaman CCTV bersama warga, terlihat seorang pria mengenakan kaus biru berlengan panjang dan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah yang diduga melakukan pencurian.

Aksi serupa kembali terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 09.06 WIB dan Senin (19/10/2026) sekitar pukul 21.15 WIB. Dalam rekaman CCTV, pria yang diduga sebagai pelaku terlihat menggunakan sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa pelat nomor. Pada kejadian terakhir, dua kotak infak ditemukan dalam kondisi rusak.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Setelah menerima laporan pada Minggu (25/10/2026), petugas melanjutkan penyelidikan hingga mengarah kepada AM. Pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati pria tersebut melintas menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan rekaman CCTV.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa AM. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pria tersebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, AM dibawa ke Polsek Bambanglipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah hitam tanpa surat-surat, satu buah obeng, satu buah tang, dan satu mata gergaji besi.

Akibat kejadian tersebut, pengurus masjid diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 500 ribu. Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Saat ini, penyidik Polsek Bambanglipuro masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses