Polres Bantul Amankan 326 Botol Miras dan 5 Liter Alkohol dalam Operasi di 15 Lokasi

DI.Yogyakarta62 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Polres Bantul mengamankan 326 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek serta lima liter alkohol murni dalam operasi pemberantasan miras di 15 lokasi di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 19–25 Oktober 2026.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Operasi pemberantasan miras ini merupakan langkah kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Rita, Senin (26/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan, penjualan, maupun transaksi minuman beralkohol. Lokasi yang diperiksa meliputi warung, kios, tempat hiburan, rumah, tempat kos, hingga lokasi transaksi secara cash on delivery (COD).

Temuan terbanyak tercatat di wilayah Dlingo pada 25 Oktober 2026. Dari sejumlah lokasi di wilayah tersebut, petugas mengamankan 123 botol minuman beralkohol, terdiri atas 29 botol ciu Bekonang dan 94 botol Arak Bali.

Selain itu, petugas menyita tujuh botol minuman oplosan jenis AL berukuran 600 mililiter di kawasan Jalan Lapangan Dwi Lomba, Temuwuh, Dlingo, serta 54 botol Arak Bali dari lokasi lainnya di wilayah yang sama.

Temuan minuman oplosan juga tercatat di wilayah Sewon. Di area persawahan Dusun Rendeng, Timbulharjo, petugas mengamankan 27 botol minuman oplosan jenis AL berukuran 600 mililiter.

Sementara itu, di kawasan timur Lapangan SSA, Wonokromo, Pleret, petugas menyita 10 botol ciu. Dalam kegiatan tersebut, seorang pria berinisial D (41) ditemukan saat transaksi miras secara COD.

Di Banguntapan, petugas mengamankan 10 botol minuman beralkohol yang terdiri atas tiga botol Malaga, dua botol Singaraja, satu botol Bir Bintang, dan empat botol Anggur Orang Tua. Seorang penjaga kios berinisial I (19) turut dimintai keterangan.

Petugas juga menyita empat botol minuman oplosan jenis beningan berukuran 600 mililiter di wilayah Pandak. Adapun di Butuh Kidul, Triwidadi, Pajangan, ditemukan tujuh botol fermentasi ketan hitam dan lima botol ciu Bekonang.

Di Sabrang Kidul, Triwidadi, Pajangan, petugas mengamankan dua botol Anggur Merah. Sementara itu, pemeriksaan di sebuah outlet di Jalan Parangtritis Kilometer 10, Sabdodadi, Bantul, menghasilkan temuan 73 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Minuman yang disita dari outlet tersebut meliputi Anggur Merah, Anggur Kolesom, Bir Singaraja, Kawa-Kawa Blaccurant, Kawa-Kawa Hijau, dan Atlas Rambutan.

Temuan lainnya berasal dari kawasan Jalan Sedayu-Pajangan, Sundi Kidul, Argorejo, Sedayu. Di lokasi tersebut, petugas menyita empat botol minuman beralkohol, terdiri atas satu botol Anggur Merah dan tiga botol Bir Singaraja. Temuan itu berkaitan dengan dugaan transaksi miras secara COD.

Sementara itu, di sebuah tempat kos di Sonopakis Lor, Ngestiharjo, Kasihan, petugas menemukan lima plastik berisi alkohol murni dengan volume masing-masing satu liter. Penghuni kos berinisial E (43) diketahui menguasai barang tersebut.

Di wilayah Sanden, pemeriksaan dilakukan di Warung Jamu Naila, Celep, Srigading, dan rumah karaoke Adelis di kawasan Samas, Ngepet, Srigading. Dari kedua lokasi itu, petugas tidak menemukan minuman keras.

Pemeriksaan juga dilakukan di Cayanti Karaoke, Sumberagung, Jetis. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan miras maupun narkoba.

Rita menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib. Apabila mengetahui dugaan peredaran miras ilegal, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian,” katanya.

Melalui operasi tersebut, Polres Bantul berharap peredaran miras ilegal dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bantul tetap terjaga. (Red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses