Terdapat Sejumlah Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kalimantan

Kalimantan Utara173 Dilihat

Kalimantan Utara, medianasional.id- Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Terdapat sejumlah kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Kalimantan pada tahun 2025, termasuk di daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Beberapa kasus melibatkan dugaan pemalsuan dokumen, penerbitan sertifikat ganda, dan hilangnya warkah tanah. Aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan Kejaksaan, serta Kementerian ATR/BPN, terus berupaya menangani kasus-kasus dimaksud.

Beberapa kasus dugaan mafia tanah di Kalimantan tahun 2025:
Kasus di Kalimantan Timur:
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menangani beberapa laporan kasus dugaan mafia tanah.

Kasus di Kabupaten Paser:
Kantor Pertanahan Kabupaten Paser mengikuti rapat tindak lanjut penyelesaian permasalahan aset tanah pemerintah, termasuk di area pom bensin dan terminal.

Kasus di Bontang:
Kejaksaan Negeri Bontang telah melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan mafia tanah Bandara Perintis Bontang Lestari.

Kasus di Kalimantan Selatan:
Muncul kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan notaris di Banjarmasin, dan kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi Yudisial Kalimantan Selatan.

Kasus di Kotawaringin Timur (Kotim):
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat setelah BPN menerbitkan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah yang sudah bersertifikat.

Modus operandi mafia tanah:
Pemalsuan dokumen:
Salah satu modus yang sering digunakan adalah pemalsuan akta jual beli (AJB) dan dokumen lainnya untuk mengklaim kepemilikan tanah secara ilegal.

Penerbitan sertifikat ganda:
Mafia tanah juga kerap menerbitkan sertifikat baru di atas tanah yang sudah memiliki sertifikat sah, sehingga menimbulkan konflik kepemilikan.

Hilangnya warkah tanah:
Modus lain yang digunakan adalah menghilangkan atau memanipulasi warkah tanah (dokumen awal kepemilikan) untuk menghilangkan jejak kepemilikan sah.

Tindakan yang dilakukan:
Laporan ke polisi dan kejaksaan:
Masyarakat yang merasa menjadi korban mafia tanah dapat melaporkan kasusnya ke polisi atau kejaksaan.

Pelaporan ke Kementerian ATR/BPN:
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan pengaduan dan penanganan kasus mafia tanah.

Penyitaan aset:
Pihak berwenang, seperti Kejaksaan, dapat melakukan penyitaan aset terkait kasus mafia tanah.

Penyelesaian sengketa:
Beberapa kasus mafia tanah juga melibatkan penyelesaian sengketa tanah di pengadilan.

Pentingnya kewaspadaan:
Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap praktik mafia tanah dan melaporkan jika ada indikasi kecurangan atau kejanggalan terkait kepemilikan tanah.

Penting untuk memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan tanah dan berhati-hati dalam bertransaksi jual beli tanah.

Tim Liputan medianasional.id

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses