Terbukti Mainkan Solar Subsidi, DKP Kendal Ancam Blokir Kartu E- Pas Nelayan!

DKP Kendal

KENDAL–medianasional.id- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal menegaskan akan memblokir Kartu E- Pas dan rekomendasi pembelian solar bersubsidi bagi nelayan yang terbukti menyalahgunakan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak diselewengkan.

Kepala DKP Kendal, Hudi Sambodo, mengatakan rekomendasi pembelian solar subsidi diberikan secara ketat berdasarkan kepemilikan Kartu E- Pas Kecil dan ukuran kapal nelayan. Menurutnya, hanya kapal nelayan berukuran di bawah 30 Gross Tonnage (GT) yang berhak menerima fasilitas tersebut.

Hudi menjelaskan, kuota solar subsidi yang diberikan juga disesuaikan dengan jumlah mesin kapal. Untuk setiap satu mesin, nelayan maksimal mendapatkan jatah 20 liter solar subsidi yang digunakan khusus untuk kebutuhan operasional melaut.

“Rekomendasi ini diberikan berdasarkan Kartu E- Pas Kecil dan ukuran kapal. Kapal di bawah 30 GT berhak mendapatkan solar subsidi, dengan alokasi maksimal 20 liter per mesin,” ujar Hudi Sambodo, Senin (26/4/2026).

Setelah rekomendasi diterbitkan, kata Hudi, nelayan wajib mengurus barcode dari BPH Migas sebagai syarat pembelian di SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan). Barcode tersebut menjadi alat verifikasi agar penyaluran BBM subsidi dapat diawasi secara ketat.

Menurutnya, pembelian solar subsidi hanya boleh dilakukan oleh nelayan yang namanya tercantum dalam rekomendasi. Jika nelayan berhalangan karena masih melaut, pembelian hanya dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

“Solar subsidi tidak boleh dipindahkan, dijual belikan, atau dimanfaatkan pihak lain. Kami sudah sampaikan ke SPBN agar hanya melayani pembeli yang memiliki rekomendasi resmi dari dinas,” tegasnya.

Hudi menekankan bahwa solar subsidi merupakan hak nelayan kecil yang digunakan untuk mendukung aktivitas melaut. Karena itu, pihaknya mengingatkan agar nelayan tidak bermain-main dengan distribusi BBM subsidi karena ada konsekuensi hukum yang mengintai.

“Kalau rekomendasi itu untuk melaut, ya harus digunakan untuk melaut. Jangan diselewengkan atau dijual ke pihak lain. Jika terbukti melanggar, ada sanksi hukum dan rekomendasinya bisa langsung diblokir,” katanya.

DKP Kendal juga memastikan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran, termasuk melakukan pemblokiran Kartu E- Pas dan rekomendasi pembelian BBM subsidi. Hudi mengungkapkan, pihaknya sudah memblokir sejumlah E-Pas nelayan yang terbukti melanggar aturan distribusi.

Sebelumnya, pada (26/4), aparat gabungan dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk nelayan di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan distribusi BBM subsidi tidak sesuai peruntukan. Kasus itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan dan penjualan solar subsidi secara ilegal.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses