Teliti Berkas Perkara Dugaan Tipikor Koperasi PNS Sejahtera, Kejari Nunukan Terbitkan P18

Kalimantan Utara140 Dilihat

Kalimantan Utara, medianasional.id- Setelah melalui proses penelitian dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, bahwa berkas perkara kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Koperasi PNS Sejahtera yang diterima dari pihak Polres Nunukan melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dinyatakan belum lengkap.

Hal tersebut diungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejari Nunukan, Arga Bramanntyo Cahya Sahertian melalui Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen, Muhammad Fachreza Parape, melalui via telephon seluler, Kamis (11/9/2025) sore.

Menurutnya, setelah pihaknya (Kejari Nunukan) melakukan penelitian berkas perkara dimaksud belum memenuhi, baik secara formil maupun materil untuk dinyatakan lengkap (P21). Sehingga kemarin pihaknya (Kejar Nunukan) menerbitkan surat P18, bahwa menyatakan berkas perkaranya belum lengkap.

“Masih ada waktu satu minggu sejak P18 itu terbit. Jadi dalam waktu tujuh hari kedepan, Jaksa peneliti dari Seksi Pidana Khusus Kejari akan memberikan petunjuk kepada penyidik,” kata Muhammad.

“Dalam penetapan tersangka karena dua alat bukti yang cukup, ada prasangka, ada dugaan, namun saat penelitian Jaksa masih menyatakan ada kekurangan, masih ada yang perlu dilengkapi. Misalnya dugaan unsur pasalnya masih kabur, alat keterangan saksi untuk unsur kerugian negara harus diperjelas lagi melalui keterangan saksi-saksi,” sambungnya.

Muhammad berujar, Kejari akan memberikan petunjuk kepada penyidik dalam waktu satu minggu untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi agar unsur kerugian negara dapat terpenuhi. “Misalnya seperti itu, kurangnya seperti itu. Pembuktiannya dipersidangan, kan dari pihak kami yang mengajukan persidangan, jangan sampai pada saat sidang pembuktian kita kabur, proses perkara penuntutan terhadap tersangka bisa berpotensi bebas,” pungkasnya.

Aroma dugaan Tipikor dimaksud berawal dari audit BPK yang menemukan potensi kerugian negara senilai Rp12,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Koperasi PNS ‘Sejahtera’ Nunukan, dan kasus ini telah masuk tahap penyidikan oleh Polres Nunukan sejak awal tahun 2025, dengan puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap tindak pidana tersebut.

Detail Kasus
Nilai Kerugian: Dugaan kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

Lokasi: Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‘Sejahtera’ di Nunukan.

Status Kasus: Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan oleh Polres Nunukan.

Dugaan Awal: Penyelewengan dana simpan pinjam anggota yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2005.

Untuk diketahui, bahwa BPK berperan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan dan berwenang menetapkan jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus ini, BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya kerugian negara akibat dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor).

Langkah Selanjutnya Penyidik Polres Nunukan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan sipil dan ASN untuk melengkapi bukti.

Tujuannya adalah untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan dana dimaksud.

Pewarta : Zainal La Adala

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses