Tambang Illegal di Atas Hutan Kawasan PT. Oti Eya Abadi dan PT. Utami Rahmat Membangun, Terindikasi Dibekingi Elit Politik

Sulawesi1701 Dilihat

Morowali, medianasional.id – Indikasi Penambangan Illegal atas Kolaborasi dua Perusahaan Bersaudara di Kabupaten Morowali yang dilakukan PT. OTIEA dan PT. URM diduga kuat dibeking oleh oknum Elit Parpol Kabupaten dan oknum Elit Parpol nasional, dengan dalih membuka lapangan kerja hutan kawasan dibabat habis.

ADVERTISEMENT

Indikasi Kegiatan Penambangan ilegal diatas Hutan Kawasan yang melibatkan beberapa kontraktor tambang diantaranya PT. MAS, PT. RKP, PT. BTM, PT. KNA, PT. EAB, PT. BEP, PT. REP, PT. EHJ. PT. PBU, PT. ATM, PT. RIZ dan lainnya dinahkodai oleh PT. OTIEA dan PT. URM yang terkonsentrasi di Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi dan Desa Ululere Kecamatan Bungku Timur dan berkantor di dua Wilayah Kecamatan tersebut.

Kegiatan penambangan Hutan Kawasan yang tidak mengantongi Izin Resmi atau hanya beralaskan dokumen IUP di tempat lain kini telah mengancam dan meresahkan masyarakat. Hasil analisa LABpun dihandel oleh PT. Morowali Industri Teknologi (MIT) salah satu group mereka.

Penambangan diatas Hutan Kawasan telah menimbulkan kerusakan hutan yang parah dan tidak terkendali karena penambangannya hanya sekedar Mengangkat Material Ore Nikel yang sudah pasti tidak memperhatikan kaidah-kaidah penambangan. Material Ore Nikel tersebut diangkut dengan DT 10 Roda menuju jetty muat dan diangkut keluar menggunakan Kapal Tongkang dengan Kapasitas Muat rata-rata 7500 MT menuju jetty bongkar smelter PT. IMIP sebagai tempat penjualan, sebagian material ore nikel masih ditampung distokpile (tempat penampungan ore nikel).

Oleh karena itu, Kawasan Hutan sebagai Penyangga Kehidupan Manusia dan Lingkungan yang memiliki fungsi hutan lindung yang harus dijaga kelestariannya namun kini telah diobrak abrik. Alhasil keuntungan dipihak perusahaan sementara imbas dan Kerusakan lingkungan dirasakan langsung oleh Masyarakat.

Melihat Kegiatan yang kian merajalela maka Negara dan Aparat Penegak Hukumnya harus bertindak tegas atas indikasi tambang ilegal tersebut karena Wilayah pertambangan dalam Kawasan Hutan tidak terikat oleh batasan Administrasi Pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional yang harus dijaga dan dilindungi Kelestariannya.

Disamping itu, Penambangan di Bantaran Sungai dengan Jarak kuranglebih 50 meter banyak menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat terdampak langsung maupun desa sekitar yang akan kena dampak. Disisi lain, reklamasi pasca tambang atas kerusakan lingkungan tentu tidak ada yang bertanggungjawab sehingga ini mengancam kehidupan masyarakat sekitar dan generasi yang akan datang.

Sejalan dengan itu oknum aparat pemerintah Desapun dilibatkan dengan tujuan untuk menutupi praktek bisnis yang dibungkus dengan Kebohongan yang sengaja dipertontonkan didepan umum. Sehingga perlu dilakukan tindakan tegas dari Gubernur Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Tengah tanpa terkecuali Kementerian ESDM, KLHK, KPK, BAKAMLA, BARESKRIM POLRI untuk segera menghentikan dan mengusut tuntas pelaku penambangan ilegal diatas Hutan Kawasan yang tidak mengantongi Izin resmi dari Pemerintah yang Berwenang. (Masdam M)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.