Sulawesi Tengah,medianasional.id – Tambang dan Bandara IMIP berada di bawah pengawasan ketat pemerintah Indonesia pada 2025, terutama terkait dugaan tambang ilegal dan kurangnya fasilitas pengawasan negara di kawasan tersebut.
Isu Utama Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, disorot karena diduga beroperasi tanpa pengawasan penuh dari instansi negara seperti Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina, meskipun telah diperluas dan digunakan intensif untuk aktivitas industri nikel.
Selain itu, terdapat dugaan tambang ilegal di sekitar bandara, yang memicu kekhawatiran penyelundupan hasil tambang dan masuknya tenaga kerja asing tanpa pemeriksaan.
Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap tambang ilegal di kawasan tersebut, seperti disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menunggu laporan lengkap dari tim terkait.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut bandara ini sebagai “anomali” dan menurunkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk operasi, sementara TNI bersiap mengamankan fasilitas vital.
Kementerian Perhubungan mengonfirmasi status resmi bandara, tetapi pengawasannya menjadi kewenangan kementerian teknis. Kritik dan TuntutanLegislator seperti Mori Hanafi dari NasDem menilai negara lalai dalam pengawasan, sementara Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menduga ada dukungan pihak berpengaruh dan menuntut audit menyeluruh termasuk pemasangan pos pengawasan negara.
Bandara ini disebut beroperasi sejak 2019 tanpa izin lengkap, menimbulkan risiko keamanan nasional di kawasan industri strategis.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penegakan aturan dan hukum secara tegas terkait polemik di Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, yang juga mencakup dugaan aktivitas tambang ilegal di sekitarnya.
Arahan ini disampaikan melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dengan penekanan agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal.
Poin-poin utama dari instruksi tersebut meliputi:
Penegakan Aturan Tegas: Presiden meminta agar semua regulasi yang berlaku ditegakkan tanpa kompromi, terutama terkait operasional bandara khusus dan aktivitas di kawasan industri tersebut.
Tindakan Terhadap Tambang Ilegal: Pemerintah akan memproses hukum setiap indikasi aktivitas penambangan ilegal, termasuk yang berada di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Kedaulatan Negara: Instruksi ini muncul di tengah isu adanya dugaan aktivitas yang menyerupai “negara di dalam republik” di kawasan tersebut, sehingga pemerintah ingin menegaskan kedaulatan hukumnya.
Pengawasan: TNI juga telah diperintahkan untuk melakukan latihan militer di tempat-tempat strategis, termasuk di sekitar Morowali, sebagai bagian dari upaya menunjukkan eksistensi negara dalam memberantas penyelundupan dan tambang ilegal.
Pemerintah, melalui berbagai kementerian dan Satgas Pemberantasan Penyelahgunaan Hasil Hutan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (Satgas PKH), sedang menindaklanjuti arahan ini untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap hukum di kawasan IMIP.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






