Tak Mengetahui Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2018,Plt Bupati Raja Ampat: Saya Segera Lapor Mendagri dan Menpan-RB

Papua Barat93 Dilihat
Wakil Bupati kabupaten Raja Ampat,Manuel Piter Urbinas selaku Pelaksana tugas (Plt) Bupati saat wawancara dengan media nasional, di Kantornya,Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (4/11/2020) siang. Foto: Zainal La Adala.

Raja Ampat, medianasional. id- Wakil Bupati kabupaten Raja Ampat,Manuel Piter Urbinas selaku Pelaksana tugas (Plt) Bupati kepada media nasional menyampaikan, bahwa dirinya selaku pimpinan daerah tak mengetahui terkait pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018 yang berjumlah 320 (tiga ratus dua puluh) orang.

“Baik yang diumumkan dari versi Panitia seleksi (Pansel) daerah atas dasar persetujuan revisi dari Menpan-RB, maupun versi BKN melalui BKPSDM Raja Ampat. Karena sampai saat ini, saya tak memegang data tersebut,”kata Plt Bupati.

“Saya selaku Plt Bupati tak diberitahukan Sekda untuk pengumuman hasil seleksi CPNS formasi 2018 yang diumumkan pada tanggal 15 Oktober 2020. Padahal sehari sebelum pengumuman,saya sudah perintahkan Sekda agar jangan umumkan dulu,”sambungnya, saat dikonfirmasi di kantornya, Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (4/11/2020) siang.

Plt Bupati mengungkapkan, setelah diumumkan Sekda selaku ketua Pansel daerah, dirinya (Plt Bupati) menanyakan kepada Sekda mengenai pengumuman tersebut. “Sekda mengaku,pengumuman hasil seleksi CPNS 2018 versi Pansel daerah atas persetujuan revisi atau perintah Menpan-RB,”bebernya.

Menurut Plt Bupati,seharusnya pengumuman hasil seleksi CPNS formasi 2018 itu harus sepengetahuan dirinya,selaku pimpinan daerah. “Namun kenyataan berbeda,karena sudah terlanjur diumumkan, sehingga saya minta dasar hukum Sekda mengumumkan hasil seleksi CPNS 2018 versi Pansel daerah yang menyebut atas surat perintah,persetujuan Menpan-RB,”tegas Plt Bupati.

Ia berujar,sampai saat ini, dirinya (Plt Bupati red) belum melihat atau memegang dokumen negara hasil persetujuan revisi dari Menpan-RB untuk pengumuman hasil seleksi CPNS formasi tahun 2018 yang diumumkan Pansel daerah Raja Ampat pada 15 Oktober tahun ini (2020) yang ditandatangani Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim.

“Hal ini sudah melangkahi kewenangan saya, bahkan sudah dimulai pemberkasan. Namun itu juga tak ada koordinasi dengan saya selaku pimpinan daerah. Seperti dibuat sepihak, seharusnya sebagai Sekda harus tau,selama Bupati menjalani cuti di luar tanggungan negara, maka pimpinan daerah diserahkan kepada wakil Bupati,” lanjut Manuel sapaan singkat Wakil Bupati (Plt Bupati).

Sementara untuk hasil pengumuman seleksi CPNS formasi 2018 versi BKN melalui BKPSDM sampai saat ini, Plt Bupati Raja Ampat juga mengaku belum memegang data tersebut.

“Saya sudah sampaikan kepada BKPSDM untuk menyerahkan dokumen negara terkait dengan pengumuman hasil seleksi CPNS 2018. Tetapi sampai sekarang belum diserahkan kepada saya, dengan alasan yang memegang password Itu adalah pak Ahmad Yani, karena yang bisa buka data itu hanya dia karena itu dokumen negara. Sampai saat ini, Ahmad Yani belum ada, tak tau kemana dan dimana,”terangnya.

Terkait hal tersebut, Plt Bupati segera melaporkannya pada Menteri dalam negeri (Mendagri) terkait kewenangannya yang terkesan dilangkahi,dan sekaligus meminta petunjuk Mendagri.

“Setelah itu, saya akan melaporkan,meminta klarifikasi kepada Menpan-RB mengenai surat persetujuan revisi pengumuman hasil seleksi CPNS 2018. Apakah memang ada, kalau ada saya mau melihat isinya,”jelasnya.

“Jika tak ada dasar surat persetujuan revisi dari Menpan-RB,maka hasil pengumuman seleksi CPNS formasi 2018 yang diumumkan Pansel daerah Raja Ampat cacat hukum. Untuk itu, besok saya berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Mendagri dan Menpan-RB,”tandas Plt Bupati.

Editor: Zainal La Adala.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.