Suntikkan Obat Bius, Pria Pemerkosa Menangis di Polresta Depok

Depok116 Dilihat

Depok, medianasional.id- Seorang tersangka berinisial (BSN) menangis. Pria pemerkosa wanita perawat di Sawangan ini ,hanya bisa merengek menangis atas perbuatannya karena harus mendekam belasan tahun dalam penjara.

ADVERTISEMENT

“Maafkan atas semua perbuatan yang telah saya perbuat. Saya khilaf dan saat itu dimasukin pikiran ‘setan’ sehingga ada pikiran buat memperkosa korban,”ujar BSN didampingi Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah saat jumpa pers di lobi gedung Promoter Mapolresta Depok, Rabu (18/9/2019) sore.

BSN Pria 25 tahun ini, mengatakan, bahwa dirinya pernah bekerja di instansi farmasi. Karena itu, ia mersa mengerti betul akan bahan yang kerap disuntikkan ke tubuh pasien. BSN pun menawarkan suntikan vitamin C ke wanita itu. Meski awalnya menolak, akhirnya korban mau juga menerima suntikan tersebut.

“Rumah dalam keadaan sepi, saya coba tawarkan suntikan vitamin C ke korban dan yakinkan bahwa hal itu aman. Setelah beberaoa menit korban pingsan. Disitu saya memerkosa dia,” ucapnya.

Sementara itu,Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengungkapkan,dari hasil penyelidikan ,BAP penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),bahwa BSN telah berniat (merencanakan) membawa suntikan disertai obat bius.

“Pelaku menyakinkan korban,kalau obat sama suntikan yang dibawa vitamin C padahal bukan semacam obat bius sisa dari tempat kerja farmasi pelaku sebelumnya digunakan buat membius korban,” tambah AKBP Azis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKBP Azis, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana kurangan 12 tahun penjara.

“Selain itu. penyidik juga mengamankan suntikan dan obat vitamin C serta kapas bercak noda darah sebagai barang bukti,” pungkasnya. (DA/Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.